-->

Notification

×

Iklan

Pencuri Motor di Halaman Parkir Masjid Raya Mataram Berhasil Diringkus Polda NTB

Wednesday, January 15, 2020 | Wednesday, January 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-14T22:24:10Z
Terduga pelaku Curanmor yang berhasil diringkus jajaran Ditreskrimum Polda NTB.

Mataram, Garda Asakota.-

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada awal bulan Januari 2020 ini kembali berhasil mengamankan pelaku curanmor inisial DW dan penadah hasil curanmor AR dan SG. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol, Artanto, S.Ik., M.Si., ketiganya berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus tersangka RL yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu dan saat ini proses hukumnya sudah tahap II.

"Menurut pengakuan dari tersangka DW, ia beraksi di halaman parkir Masjid Raya Kota Mataram dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan satu lagi di garasi rumah korban di Jalan Gotong Royong No. 34 Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Mataram dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan modus mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian mendorongnya sampai ke tempat sepi setelah itu tersangka menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kontak kendaraan tersebut dan selanjutnya tersangka DW menjualnya kepada tersangka RL," ungkap Kabid Humas Polda NTB sebagaimana rilis diterima redkasi media ini, Selasa 14 Januari 2020.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka AR, lanjutnya, ia mendapatkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut tersebut dari rekannya inisial MS dan sudah menjualnya kepada tersangka RL. "Dan menurut keterangan dari tersangka SG ia mendapatkan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dari tersangka AR dan ia berencana menggadaikannya kepada WP," bebernya.

Dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan untuk mempertanggung jawabkan perbuuatannya tersangka DW dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. sedangkan tersangka AR dan SG dijerat dengan pasal  480 KUHPdengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
×
Berita Terbaru Update