-->

Notification

×

Iklan

Oknum Pencuri dan Penadah Motor di Kos-kosan Desa Kute Pujut Berhasil Diamankan Polda NTB

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-22T01:47:08Z
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mengungkap serta mengamankan tersangka pelaku pencurian dan penadahan hasil curian di Mapolda NTB, Selasa 21 Januari 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap serta meringkus oknum pencuri dan oknum penadah barang hasil curian. Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mengungkap tersangka pencurian dan penadah ini berawal dari adanya laporan kasus Pencurian dan atau penadahan dari korban Sriahsih warga Mengelok Batujai Praya Barat Lombok Tengah dengan Nomor Laporan Polisi No.LP/TKP LP/18/I/2020/NTB/SPKT, dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2020, tempat kejadian Kos-kosan Desa Kute Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

“Korban melaporkan bahwa awalnya korban memarkir sepeda motor merk Honda Beat warna silver di halaman kos-kosan yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Saat korban hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada diparkiran, namun saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian,” terang Artanto saat menggelar konferensi pers, Selasa 21 Januari 2020.

Pihak Kepolisian pun menurutnya segera melakukan penyelidikan atas Laporan korban tersebut dan berhasil mengidentifikasi para pelakunya yakni AL alias DL, warga Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah berhasil mengidentifikasi oknum pelakunya, pihak Kepolisian pun berhasil menangkap AL alias DL ini di rumahnya di Dusun Sentalang Rt. 02 Rw. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Menariknya, lanjut Artanto, dari keberhasilan menangkap AL alias DL ini, pihak Kepolisian pun berhasil mengungkap oknum terduga penadahnya yakni IR alias PM, Perempuan warga Timuk Kokoh Desa Beleka Praya Timur Loteng.

“Penangkapan terhadap tersangka IR sebagai penadah barang curian merupakan pengembangan kasus tersangka AL yang juga terlibat kasus pencurian satu unit mobil pick-up di Perum Gria Sembada Asri Kelurahan Kekalik Jaya, kecamatan Sekarbela Kota mataram bersama dengan tersangka KS (DPO). AL menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada IR sebesar Rp. 2.000.000,” terang Artanto.

Tersangka IR sendiri ditangkap di rumahnya di Dusun Sentalang Rt. 02 Rw. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Ada pun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda Beat Strid warna silver Nosin: JFZ2E-163297, Noka: MHIJFZ212KK644470  No.Pol: DR 2855 UE, 1 (Satu) buah Notice Pajak.

Menurutnya, pihak Kepolisan akan menjerat tersangka AL dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman   7 Tahun penjara dan tersangka IR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman  4 Tahun penjara. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update