Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mengungkap serta mengamankan tersangka pelaku pencurian dan penadahan hasil curian di Mapolda NTB, Selasa 21 Januari 2020.
Mataram, Garda Asakota.-
Jajaran Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap serta meringkus
oknum pencuri dan oknum penadah barang hasil curian. Berdasarkan keterangan
pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto,
S.Ik.,M.Si., keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mengungkap tersangka
pencurian dan penadah ini berawal dari adanya laporan kasus Pencurian dan atau
penadahan dari korban Sriahsih warga Mengelok Batujai Praya Barat Lombok Tengah
dengan Nomor Laporan Polisi No.LP/TKP LP/18/I/2020/NTB/SPKT, dilaporkan pada
tanggal 20 Januari 2020, tempat kejadian Kos-kosan Desa Kute Kecamatan Pujut
Kabupaten Lombok Tengah.
“Korban melaporkan bahwa awalnya
korban memarkir sepeda motor merk Honda Beat warna silver di halaman kos-kosan
yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Saat korban
hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada diparkiran, namun
saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor
Kepolisian,” terang Artanto saat menggelar konferensi pers, Selasa 21 Januari
2020.
Pihak Kepolisian pun menurutnya
segera melakukan penyelidikan atas Laporan korban tersebut dan berhasil
mengidentifikasi para pelakunya yakni AL alias DL, warga Sentalang, Desa
Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah berhasil mengidentifikasi
oknum pelakunya, pihak Kepolisian pun berhasil menangkap AL alias DL ini di
rumahnya di Dusun Sentalang Rt. 02 Rw. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur
Kabupaten Lombok Tengah.
Menariknya, lanjut Artanto, dari
keberhasilan menangkap AL alias DL ini, pihak Kepolisian pun berhasil
mengungkap oknum terduga penadahnya yakni IR alias PM, Perempuan warga Timuk
Kokoh Desa Beleka Praya Timur Loteng.
“Penangkapan terhadap tersangka
IR sebagai penadah barang curian merupakan pengembangan kasus tersangka AL yang
juga terlibat kasus pencurian satu unit mobil pick-up di Perum Gria Sembada
Asri Kelurahan Kekalik Jaya, kecamatan Sekarbela Kota mataram bersama dengan
tersangka KS (DPO). AL menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada
IR sebesar Rp. 2.000.000,” terang Artanto.
Tersangka IR sendiri ditangkap di
rumahnya di Dusun Sentalang Rt. 02 Rw. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur
Kabupaten Lombok Tengah.
Ada pun barang bukti (BB) yang
berhasil diamankan adalah 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda Beat Strid
warna silver Nosin: JFZ2E-163297, Noka: MHIJFZ212KK644470 No.Pol: DR 2855
UE, 1 (Satu) buah Notice Pajak.
Menurutnya, pihak Kepolisan akan
menjerat tersangka AL dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
7 Tahun penjara dan tersangka IR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan
ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (GA. Im*).