-->

Notification

×

Iklan

Oknum Karyawan Swasta, Tersangka Curanmor di Pasar Sindu Ditangkap Pihak Kepolisian

Wednesday, January 15, 2020 | Wednesday, January 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-14T22:47:43Z
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.Ik.,M.Si.,

Mataram, Garda Asakota.-

Jajaran Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka GDS (37 th) seorang oknum karyawan swasta warga Selaparang Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di area parkir pasar Sindu Cakranegara.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.Ik.,M.Si., penangkapan oknum tersangka GDS itu dilakukan setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor:LP/K/05/I/2020/Res.Mataram/Sek. Cakranegara, tanggal 03 Januari 2020 yang dilaporkan oleh korban Elfa Herlina Wati dimana korban menuturkan saat itu ia meninggalkan kendaraannya diparkiran pasar Sindu kemudian pergi berbelanja kedalam pasar dan ketika ia hendak mengambil kendaraannya ternyata sudah tidak ada ditempat, kemudian ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakranegara Polresta Mataram.

"Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/06.a/I/RES.1.8./2020/Ditreskrimum, tanggal 5  Januari  2020 Unit Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan tersangka GDS 37 Tahun,  Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jln. Selaparang Kel. Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di area parkir pasar Sindu Cakranegara," ungkap Artanto, Selasa 14 Januari 2020.

Diungkapkannya, keberhasilan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan tersangka GDS setelah pihak Ditreskrimum Polda NTB melakukan pengembangan penyelidikan atas laporan korban. 

"Dari laporan korban kemudian tim mencari informasi dari warga yang ada disekitar TKP kemudian dari informasi tersebut tim mendapatkan ciri-ciri yang mengarah kepada tersangka GDS, selanjutnya tim menelusuri keberadaan tersangka. Setelah melakukan penyelidikan diketahui tersangka sedang berada dirumahnya, selanjutnya tim bergegas kerumah tersangka di Jln. Selaparang, Gang Aneka Negarasakah Utara RT/5, RW/165, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Mataram dan berhasil mengamankan tersangka," bebernya.

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan aksinya sendiri dengan modus menduduki sepeda motor yang akan dicurinya sambil memantau situasi dan ketika dianggap aman kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya pulang kerumah untuk dijual kepada penadah.

"Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM Merk HONDA SUPRA FIT, Warna Hitam dengan Nopol: DK 3887 BX. 1 (satu) buah SPM R2 Merk HONDA BEAT, Warna Biru, Tahun 2015 dengan Nopol: DR 4696 HW, Noka: MH1JFP115FK727525, Nosin: JFP1E-1713853, STNK an. Priyadi, 1 (satu) buah Baret Pom TNI AD, 3 (tiga) lembar surat keterangan jaminan di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Unit Gunung Sari," ungkap Artanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barangbukti diamankan ke Ditreskrimum Polda NTB, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun Penjara. (*)
×
Berita Terbaru Update