-->

Notification

×

Iklan

KPKNL Bima Gelar Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM

Tuesday, January 28, 2020 | Tuesday, January 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-28T09:28:54Z
Plt. Kakanwil DJKN Bali Nusa Tenggara, Khosim bersama Kepala KPKNL Bima, Nyoman Hariyawan Triana Putra saat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Bima, Selasa (28/1)

Kota Bima, Garda Asakota.-

KPNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bima menggelar kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di kantor KPKNL Bima Jalan Soekarno-Hatta, Selasa pagi (28/1). Acara ini dihadiri oleh Plt. Kakanwil DJKN Bali Nusra, Sekda Kota Bima, Kapolres Bima, Dandim 1608 Bima, Kajari, BUMN serta Jajaran KPKNL Bima.


Kepala KPKNL Bima, Nyoman Hariyawan Triana Putra, menyampaikan bahwa KPKNL Bima sebagai unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai unit pengelola Kekayaan Negara memiliki tugas dan fungsi yang beragam dengan karakteristik yang berbeda satu dengan yang lainnya, dikelola dan dilaksanakan dengan satu visi yaitu menjadi pengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang yang profesional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menurutnya, KPKNL Bima sejak 2 tahun berturut-turut 2018 dan 2019 selalu memperoleh Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang tertinggi di lingkungan Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Bali dan Nusa Tenggara dengan indeks kepuasan pengguna layanan 4,75.

Berdasar pada hal tersebut, kata Nyoman, KPKNL Bima secara resmi di tunjuk mengikuti penilaian pembangunan zona integritas menuju unit kerja berpredikat WBK/WBBM tahun 2020 sesuai Permen PAN -RB nomor 52 tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Permen PAN-RB nomor 10 tahun 2019.
 
Zona integritas WBK/WBBM merupakan miniatur implementasi reformasi birokrasi di unit kerja pemerintah yang bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja yang birokrasinya anti korupsi, bekinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus membangun percontohan pada tingkat unit kerja pemerintah menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Karena tidak mudah untuk memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti penilaian WBK antara lain unit kerja pemerintah itu harus memiliki opini BPK minimal WDP,memiliki nilai AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) minimal B, unit kerja yang di ajukan merupakan core layanan utama dari instansinya, mengelola sumber daya yang cukup besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi.

"Kami di lingkungan Kementerian Keuangan secara umum dan DJKN Bali Nusra khususnya telah berkomitmen untuk mengatakan "TIDAK" pada segala bentuk korupsi dan gratifikasi atas pelayanan kami dan kami berusaha mewujudkan pelayanan yang baik dan memuaskan," tegasnya.

Saat ini lanjut Nyoman, dari 962 unit kerja yang terdapat di Kementerian Keuangan baru 9 persen atau sekitar 87 unit kerja yang mendapatkan predikat zona integritas WBK/WBBM sehingga Menteri Keuangan memberikan arahan untuk melakukan akselerasi jumlah unit kerja di lingkungan Kemenkeu yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM.

Selain itu juga Kemenkeu berpesan agar 5 langkah strategis dalam membangun zona integritas menjadi Lives Our Values yaitu komitmen, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring evaluasi dan manajemen Media.

Sementara itu Plt. Kakanwil DJKN Bali Nusa Tenggara, Khosim menyampaikan bahwa Kanwil DJKN Bali Nusra merupakan salah satu instansi vertikal eselon II Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang membawahi seluruh wilayah Bali Nusra sebagaimana di atur dalam Permen Kemenkeu nomor 170/PMK.01/2012.

Kanwil Bali Nusra mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang yang membawahi 5 KPKNL se Bali Nusra yaitu KPKNL Denpasar, KPKNL Singaraja, KPKNL Mataram, KPKNL Bima dan KPKNL Kupang.

Dari data yang di himpun oleh bagian organisasi kepatuhan internal pusat DJKN, terdapat 839 unit kerja pemerintah yang tidak memiliki predikat zona integritas, dari jumlah tersebut sebanyak 782 merupakan WBK dan sedangkan sebanyak 57 unit kerja berpredikat WBBM yang 40,35 persen atau 23 unit diantara yang WBBM ini merupakan unit kerja di lingkungan Kemenkeu dan satu hal yang patut dijaga dan ditingkatkan.

Sementara kata Khosim, di lingkup Kanwil DJKN sendiri dari 5 KPKNL yang ada hanya KPKNL Denpasar yang telah mendapatkan predikat sebagai unit kerja WBK tahun 2019 sedangkan tahun 2020 kantor pusat DJKN melalui Nota Dinas nomor ND 114/KN.1/2020 12 Januari 2020 menunjuk KPKNL Bima sebagai salah satu dari 31 unit kerja di lingkungan DJKN untuk mengikuti penilaian unit kerja berpredikat WBK/WBBM tahun 2020.

Penunjukan ini, sambungnya, harus disikapi dengan kebanggaan dan di jalankan dengan sebaik baiknya karena tidak tidak mudah untuk memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti penilaian WBK.

"Minimal harus memiliki nilai opini WDP dari BPK, memiliki nikai AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) minimal B, kemudian unit kerja yang di ajukan merupakan core layanan utama dari instansinya, mengelola sumber daya yang cukup besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi," papar Khosim.

"Kementerian Keuangan secara umum dan DJKN Bali Nusra khususnya telah berkomitmen untuk mengatakan "TIDAK" pada  segala bentuk Korupsi dan gratifikasi atas pelayanan dan akan tetap berusaha mewujudkan pelayanan yang sangat baik dan memuaskan," pungkasnya lagi. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update