-->

Notification

×

Iklan

KP3, Tim Khusus Pengawasan Pendistribusian Pupuk di Kabupaten Bima

Wednesday, January 15, 2020 | Wednesday, January 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-15T01:02:37Z
HM. Taufik HAK

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Polemik yang terjadi di tengah masyarakat petani di Kabupaten Bima terkait pupuk bersubsidi yang kian lama kian massif, mulai dari permasalahan adanya penjarahan pupuk, harga pupuk subsidi yang dijual di atas HET serta adanya pupuk subsidi yang di jual secara paketan oleh pengecer yang berakibat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan besar kepada pemerintah daerah Kabupaten Bima terhadap kinerjanya dalam mengawasi pendistribusian pupuk subsidi terhadap petani.


Drs. HM Taufik HAK, M.Si, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersubsidi di Kabupaten Bima kepada wartawan menyampaikan bahwa permasalahan yang timbul di beberapa wilayah Kabupaten Bima tersebut merupakan permasalah yang sangat penting sekali untuk di atensi oleh pemerintah pada hari ini.

Diakuinya, masalah pupuk adalah masalah yang sangat serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah Kabupaten Bima.
"Dan sebagai tindak lanjut, kami sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi masalah pupuk ini, mulai dari masalah pendistribusian, masalah harga, maupun tekhnik penjualan yang dilakukan oleh pengecer kepada petani, dimana tim tersebut keanggotaannya tersebar  di beberapa dinas teknis seperti dinas Pertanian, dinas Perindag, dan Kabag Ekonomi," jelasnya.

Tim yang dibentuk pihaknya tersebut bertujuan untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh pemerintah daerah melalui distributor sampai ke pengecer dengan tujuan untuk melaksanakan pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Salah satunya adalah pupuk bersubsidi tidak boleh di jual di atas standar harga yang ditentukan, maupun di jual secara paketan oleh pengecer, lebih-lebih di jual ataupun didistribusikan ke daerah lain di luar Kabupaten Bima," tegas Taufik.

Dirinya mengakui bahwa pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima tetap dilakukan bersama timnya. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan adanya penjarahan pupuk, pengecer yang menjual pupuk secara paketan, ataupun menjaul pupuk diatas harga yang ditentukan itu semua atas dasar kekurangan serta ketidakmampuan timnya dalam melakukan pengawasan setiap saat terhadap pendistribusian pupuk yang ada di berbagai daerah.

Maka dari itu dirinya berharap kepada masyarakat, agar kiranya bisa melaporkan kepada pemerintah lebih-lebih kepada KP3 selaku penanggungjawab terhadap pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di Kabupaten Bima, jika ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. "Ini tujuannya agar kami dapat bertindak dan memberikan sanksi kepada oknum tersebut," imbuhnya.

Selain itu juga Taufik mengimbau kepada beberapa dinas teknis yang tergabung dalam Tim KP3 untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani. Apalagi diakuinya, anggaran pengawasan sudah ada. "Tim KP3 yang di bentuk tinggal jemput saja di bagian ekonomi untuk menunjang kinerjanya agar apa yang menjadi fungsi KP3 bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (GA. Yan*)
×
Berita Terbaru Update