Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH.,MH., saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari 2020, dengan ditemani Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dan Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH.
Mataram, Garda Asakota.-
Polemik soal perubahan nama Bandara
Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
atau disingkat BIZAM, akhir-akhir ini kembali menghangat. Massa pro dan kontra
kembali bermunculan menyuarakan aspirasi mereka terhadap lahirnya Surat
Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan
Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul
Madjid (BIZAM).
Nama TGKH Zainuddin Abdul Madjid (ZAM)
sendiri merupakan nama satu-satunya Pahlawan Nasional yang lahir dari Bumi
Sasak ini. Merupakan pendiri organisasi Nahdatul Wathan yang ditetapkan sebagai
Pahlawan Nasional dari Bumi Sasak oleh Presiden RI Joko Widodo berdasarkan
Keppres RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 06 November 2017.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie
Rupaeda, SH.,MH., sendiri memberikan penegasan bahwa SK Menhub RI Nomor 1421
Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara
Internasional Zainuddin Abdul Madjid., sudah final dan sudah tidak bisa lagi
diutak-atik.
“Keberadaan SK tersebut sudah final
atau sudah selesai tinggal dilaksanakan atau dieksekusi saja. Bahkan kami Empat
(4) orang Pimpinan Dewan tidak memiliki sikap berubah terhadap soal Bandara
ini, sebelum dan bahkan setelah lahirnya SK Menhub RI terkait perubahan nama
BIL ke BIZAM itu,” terang satu-satunya Srikandi di Gedung Parlemen Udayana ini
kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis 23
Januari 2020, dengan ditemani Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dan Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH.
Masalahnya adalah, lanjut Isvie,
sejak lahirnya SK Menhub itu pada tahun 2018, SK tersebut tidak dapat
dilaksanakan sehingga Lembaga Dewan pada beberapa hari yang lalu baru menerima
Surat Gubernur terkait dengan hal ini.
"Sehingga rencananya Surat Gubernur
tersebut, besok Jum’at (24/01/2020) baru akan kami bacakan pada Rapat Paripurna.
Sesuai dengan mekanisme di Lembaga Dewan, bahwa Surat masuk yang membutuhkan
persetujuan dari Lembaga Dewan, maka Surat itu harus dibaca didalam Rapat
Paripurna,” terang Baiq Isvie.
Paska pembacaan Surat Gubernur pada
Rapat Paripurna Lembaga Dewan itu, baru nanti Pimpinan Dewan maupun pimpinan
fraksi dan komisi akan melakukan pembahasan terhadap langkah apa yang akan
dilakukan.
“Jadi kalau ada informasi yang
menyatakan bahwa Isvie (Ketua DPRD NTB, red.), menolak perubahan nama BIZAM,
itu adalah tidak benar. Dan nama BIZAM itu sudah final dan tidak mungkin bisa
berubah sehingga berdasarkan aturan yang ada harus dilaksanakan sesuai dengan
SK yang ada. Namun karena masih ada bagian dari masyarakat yang masih melakukan
penolakan, maka Lembaga Dewan akan mengambil keputusan sebaik-baiknya dan
dibawa kedalam Rapat Pimpinan Dewan baik Pimpinan Fraksi, maupun Komisi. Tapi
sekali lagi saya tegaskan pembahasan dalam rapat pimpinan dewan itu bukan untuk
melakukan pembahasan ulang atau melakukan penolakan. Akan tetapi akan dibahas
bagaimana Keputusan Menhub terkait BIZAM ini bisa terlaksana dan tanpa
menimbulkan konflik,” tegasnya lagi.
Politisi yang merupakan Sekretaris
Wilayah Partai Golkar NTB ini mengaku sudah memberikan saran kepada pihak
Pemerintah agar secara intens dapat melakukan sosialisasi terhadap keberadaan
SK Menhub tentang BIZAM itu.
“Kalau sudah dilakukan langkah
sosialisasi secara baik dan pendekatan yang baik kepada masyarakat, maka tentu akan bisa dilaksanakan. Jadi sosialisasi dan pendekatan itu adalah langkah yang paling urgen untuk dilakukan,” pungkasnya. (GA. Im*).