-->

Notification

×

Iklan

Ketua DPRD NTB Tegaskan SK Menhub tentang BIZAM Sudah Final, Tinggal Dieksekusi Saja

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-23T11:34:29Z
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH.,MH., saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari 2020, dengan ditemani Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dan Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH.

Mataram, Garda Asakota.-

Polemik soal perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid atau disingkat BIZAM, akhir-akhir ini kembali menghangat. Massa pro dan kontra kembali bermunculan menyuarakan aspirasi mereka terhadap lahirnya Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Nama TGKH Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) sendiri merupakan nama satu-satunya Pahlawan Nasional yang lahir dari Bumi Sasak ini. Merupakan pendiri organisasi Nahdatul Wathan yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional dari Bumi Sasak oleh Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Keppres RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 06 November 2017.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH.,MH., sendiri memberikan penegasan bahwa SK Menhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid., sudah final dan sudah tidak bisa lagi diutak-atik.

“Keberadaan SK tersebut sudah final atau sudah selesai tinggal dilaksanakan atau dieksekusi saja. Bahkan kami Empat (4) orang Pimpinan Dewan tidak memiliki sikap berubah terhadap soal Bandara ini, sebelum dan bahkan setelah lahirnya SK Menhub RI terkait perubahan nama BIL ke BIZAM itu,” terang satu-satunya Srikandi di Gedung Parlemen Udayana ini kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari 2020, dengan ditemani Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dan Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH.

Masalahnya adalah, lanjut Isvie, sejak lahirnya SK Menhub itu pada tahun 2018, SK tersebut tidak dapat dilaksanakan sehingga Lembaga Dewan pada beberapa hari yang lalu baru menerima Surat Gubernur terkait dengan hal ini.

"Sehingga rencananya Surat Gubernur tersebut, besok Jum’at (24/01/2020) baru akan kami bacakan pada Rapat Paripurna. Sesuai dengan mekanisme di Lembaga Dewan, bahwa Surat masuk yang membutuhkan persetujuan dari Lembaga Dewan, maka Surat itu harus dibaca didalam Rapat Paripurna,” terang Baiq Isvie.

Paska pembacaan Surat Gubernur pada Rapat Paripurna Lembaga Dewan itu, baru nanti Pimpinan Dewan maupun pimpinan fraksi dan komisi akan melakukan pembahasan terhadap langkah apa yang akan dilakukan.

“Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa Isvie (Ketua DPRD NTB, red.), menolak perubahan nama BIZAM, itu adalah tidak benar. Dan nama BIZAM itu sudah final dan tidak mungkin bisa berubah sehingga berdasarkan aturan yang ada harus dilaksanakan sesuai dengan SK yang ada. Namun karena masih ada bagian dari masyarakat yang masih melakukan penolakan, maka Lembaga Dewan akan mengambil keputusan sebaik-baiknya dan dibawa kedalam Rapat Pimpinan Dewan baik Pimpinan Fraksi, maupun Komisi. Tapi sekali lagi saya tegaskan pembahasan dalam rapat pimpinan dewan itu bukan untuk melakukan pembahasan ulang atau melakukan penolakan. Akan tetapi akan dibahas bagaimana Keputusan Menhub terkait BIZAM ini bisa terlaksana dan tanpa menimbulkan konflik,” tegasnya lagi.

Politisi yang merupakan Sekretaris Wilayah Partai Golkar NTB ini mengaku sudah memberikan saran kepada pihak Pemerintah agar secara intens dapat melakukan sosialisasi terhadap keberadaan SK Menhub tentang BIZAM itu.

“Kalau sudah dilakukan langkah sosialisasi secara baik dan pendekatan yang baik kepada masyarakat, maka tentu akan bisa dilaksanakan. Jadi sosialisasi dan pendekatan itu adalah langkah yang paling urgen untuk dilakukan,” pungkasnya. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update