-->

Notification

×

Iklan

Inspektur: Pelaporan LHKPN Kewajiban Setiap Pejabat

Friday, January 10, 2020 | Friday, January 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-09T23:06:21Z
A. Wahab Usman, M. Si



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Sehubungan dengan telah masuknya masa Pelaporan LHKPN tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bima telah  menerbitkan surat himbauan tentang edaran mengenai Pelaporan LHKPN tahun 2019.

Dalam  Surat Nomor 901/001/005/2020 tertanggal 2 Januari 2020  yang ditujukan kepada para Pejabat Eselon II, III dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut, para pejabat Wajib Lapor LHKPN diminta untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dengan melaporkannya melalui sistim on line mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 maret 2020.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban tahunan bagi semua pejabat eselon II dan III termasuk camat di manapun dia mengabdi termasuk di Pemerintah Kabupaten Bima dan pelaporan ini akan menjadi Instrumen bagi KPK untuk menilai kinerja sebuah daerah dalam hal ini Daerah Kabupaten Bima," Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si,  Kamis (9/1).

Menurutnya, pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bima menargetkan pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 persen dari sebanyak 241 orang Wajib LHKPN di Kabupaten Bima. Untuk itu, pihaknya berharap semua Pejabat yang merupakan Wajib LHKPN dapat segera menyelesaikan pelaporannya secara cepat sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update