-->

Notification

×

Iklan

Dalami Kontrak Kerja Pemda dan PT GTI, Komisi I Agendakan Raker

Tuesday, January 14, 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-14T09:40:08Z
Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirajuddin SH., dan sejumlah anggota Komisi saat berada di ruang Komisi I DPRD NTB, Selasa 14 Januari 2020

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi I DPRD Provinsi NTB berencana akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan pihak Eksekutif berkaitan dengan materi isi Kontrak Kerja Produktif antara Pihak Pemda Provinsi dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang mendapatkan hak pengelolaan atau pemanfaatan asset Pemda seluas 65 Hektar di Gili Trawangan Lombok Utara.

"Kami sudah agendakan terkait hal itu yakni akan dilaksanakan sekitar tanggal 27 Januari 2020 dengan mengundang Assisten I, Assisten III, Biro Hukum dan BPKAD. Karena Komisi I juga membidangi soal hukum maka nanti kami akan fokus pada aspek legal standing atau materi isi kontrak yang memayungi kerjasama Pemda dengan pihak PT GTI," kata Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirajuddin SH., kepada wartawan media ini, Selasa 14 Januari 2020.

Komisi I menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil VI ini mengaku sangat tertarik mendalami lebih jauh soal aggrement atau kesepakatan kontrak antara Pemda dan PT GTI yang begitu menarik perhatian publik itu karena disamping kontraknya berlangsung selama lebih kurang 70 tahun (1995-2065) juga kontraknya dianggap tidak begitu besar memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemda.

"Dalam aggrement itu tentu ada klausul menyangkut hak dan kewajiban antara kedua belah pihak baik Pemda maupun pihak PT GTI yang membuat kami ingin mengetahui lebih mendalam lagi soal kesepakatan kontrak itu. Dan sejauh mana hak dan kewajiban itu telah dipenuhi oleh kedua belah pihak," tegas mantan Wakil Ketua DPRD Dompu ini.

Pihaknya juga mengaku telah mengetahui adanya kewajiban bagi pihak PT GTI untuk membangun sejumlah cottage dan sarana prasarana produksi di areal milik Pemprov itu. 

"Namun sampai sekarang, PT GTI belum memenuhi kewajibannya tersebut malahan areal yang menjadi wilayah penguasaannya tersebut sudah dikuasai oleh pihak luar. Dan itu kami anggap sebagai sebuah sikap pembiaran yang berlangsung selama hampir 25 tahun terakhir dan merupakan tindakan wanprestasi yang harus disikapi secara serius," ungkapnya.

Sirajuddin menegaskan jika terbukti nantinya pihak GTI telah melakukan tindakan wanprestasi maka pihak Pemda Provinsi NTB harus melakukan evaluasi terhadap keberadaan kontrak perikatan dengan pihak PT GTI.

"Iya semestinya itu harus dievaluasi karena kalau dilihat dari berbagai aspek pun keberadaan kontrak kerjasama itu sangat merugikan Pemda sehingga sangat perlu untuk dilakukan evaluasi," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update