-->

Notification

×

Iklan

Berkas Rampung, Polda Serahkan Tersangka Pidana Trafficking ke Kejati NTB

Tuesday, January 21, 2020 | Tuesday, January 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-21T00:06:09Z
Kombes Pol Artanto S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers terkait penyerahan berkas dan tersangka human trafficking ke Kejati NTB, Senin 20 Januari 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Kepolisian Daerah (Polda) NTB melalui Subdit IV Ditreskrimum, Senin 20 Januari 2020, menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking inisial HMS (50 th), warga Sengkerang IV Praya Timur Lombok Tengah, kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTB.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejati NTB ini dikarenakan berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati NTB,” demikian pernyataan pihak Polda NTB melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto, S.Ik.MSi., melalui siaran pers yang diterima redaksi Garda Asakota, Senin 20 Januari 2020.


tersangka HMS

Artanto menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka HMS ini didasari dengan adanya Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP/232/IX/2019/SPKT, tanggal 21 September 2019, dengan korbannya inisial IR (36 th) warga Loteng.

Dikatakannya, HMS diduga telah melakukan perekrutan dan pengiriman dengan cara memalsukan dokumen KTP korban, memberikan uang FIT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada korban, selanjutnya korban IR berangkat dari Lingkungan Gerintuk, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah diantar oleh saudaranya ke BIL untuk bertemu dengan tersangka HMS.

“Setelah bertemu dengan tersangka HMS di BIL korban berangkat bersama-sama ke Jakarta setelah tiba di bandara Soekarno Hatta korban diserahkan kepada sponsor inisial SI. kemudian dari Jakarta korban dibawa ke luar negeri, setelah bekerja di luar negeri korban sempat menghubungi keluarganya dan menceritakan bahwa dirinya mendapat siksaan dari majikan dan tidak betah bekerja di luar negeri, sehingga pada tanggal 20 Juni 2018 di kos-kosan di Naksa At Taqwa Mekkah yang dirtempati oleh korban mengalami kebakaran sehingga korban dibawa ke RS Al Noor Mekkah oleh Pemerintah setempat namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan kemudian diterbitkan surat kematian dengan keterangan penyebab kematian karena menghirup asap tebal. Korban IR tidak dipulangkan ke Indonesia karena sudah dimakamkan di Mekkah,” urai Artanto.

Proses Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada tanggal 01 Oktober 2019, lanjutnya dengan beberapa barang bukti yang telah berhasil disita.

Menurutnya, tersangka HMS akan dijerat dengan ketentuan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update