Kombes Pol Artanto S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers terkait penyerahan berkas dan tersangka human trafficking ke Kejati NTB, Senin 20 Januari 2020.
Mataram, Garda Asakota.-
Kepolisian Daerah (Polda) NTB melalui
Subdit IV Ditreskrimum, Senin 20 Januari 2020, menyerahkan tersangka dugaan
tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking inisial HMS (50 th), warga Sengkerang IV Praya
Timur Lombok Tengah, kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTB.
“Penyerahan tersangka dan barang
bukti kepada pihak Kejati NTB ini dikarenakan berkas pemeriksaannya sudah
dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati NTB,” demikian pernyataan pihak Polda NTB
melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto, S.Ik.MSi., melalui siaran pers
yang diterima redaksi Garda Asakota, Senin 20 Januari 2020.
tersangka HMS
Artanto menjelaskan, kasus dugaan
tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka HMS ini didasari dengan adanya
Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP/232/IX/2019/SPKT, tanggal 21 September
2019, dengan korbannya inisial IR (36 th) warga Loteng.
Dikatakannya, HMS diduga telah melakukan perekrutan dan
pengiriman dengan cara memalsukan dokumen KTP korban, memberikan uang FIT
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada korban, selanjutnya korban IR
berangkat dari Lingkungan Gerintuk, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya,
Kabupaten Lombok Tengah diantar oleh saudaranya ke BIL untuk bertemu dengan
tersangka HMS.
“Setelah bertemu dengan tersangka HMS di BIL korban berangkat
bersama-sama ke Jakarta setelah tiba di bandara Soekarno Hatta korban
diserahkan kepada sponsor inisial SI. kemudian dari Jakarta korban dibawa ke
luar negeri, setelah bekerja di luar negeri korban sempat menghubungi
keluarganya dan menceritakan bahwa dirinya mendapat siksaan dari majikan dan
tidak betah bekerja di luar negeri, sehingga pada tanggal 20 Juni 2018 di
kos-kosan di Naksa At Taqwa Mekkah yang dirtempati oleh korban mengalami
kebakaran sehingga korban dibawa ke RS Al Noor Mekkah oleh Pemerintah setempat
namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan kemudian diterbitkan surat
kematian dengan keterangan penyebab kematian karena menghirup asap tebal.
Korban IR tidak dipulangkan ke Indonesia karena sudah dimakamkan di Mekkah,”
urai Artanto.
Proses Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum
Polda NTB pada tanggal 01 Oktober 2019, lanjutnya dengan beberapa barang bukti yang
telah berhasil disita.
Menurutnya, tersangka HMS akan dijerat dengan ketentuan Pasal 10
dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman
paling singkat tiga (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun
kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah). (GA. Im*)