Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers Selasa 21 Januari 2020 di Polda NTB.
Mataram, Garda Asakota.-
Malang benar nasib NY (26 th),
seorang pembantu rumah tangga warga Dusun Bangket Bili Perampuan Labuapi Lombok
Barat (Lobar). Baru saja semingguan berkenalan dengan SP (30 th), seorang buruh
bangunan warga Pelabu Kuripan Selatan Lobar, melalui saluran handphone
miliknya, pada Rabu 15 Januari 2020, satu unit motor ‘Vario’ warna merah dengan
Nomor Polisi DR 6192 AZ. dan 1 (Satu) buah STNK
kendaraan, raib dibawa kabur oknum SP.
Tak kunjung dikembalikan oleh oknum
SP, NY pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian pada Sabtu 18 Januari
2020 dengan No.LP: LP/14/I/2020/NTB/SPKT.
“Dan oknum pelaku pun berhasil
diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari itu juga (Sabtu, 18/01/2020) sekitar
pukul 00.30 wita di pinggir jalan raya Lingkungan Karang Kediri, Kelurahan
Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Dengan barang bukti (BB) yang
diamankan yakni 1 (Satu) unit sepeda motor merk Vario warna merah No Pol DR
6192 AZ dan 1 (satu) buah STNK kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes
Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., kepada wartawan Media Garda Asakota, Selasa 21
Januari 2020.
Bagaimana kronologis
kejadiannya?, Menurut Artanto, awalnya korban berkenalan melalui telpon dengan
pelaku SP. Kemudian setelah satu minggu menjalin komunikasi, korban di ajak
oleh SP untuk bertemu. “Pada saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Raya
Jerneng Kabupaten Lombok Barat, pelaku mengajak korban berjalan-jalan dengan
menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian pada saat di jalan, korban diminta
oleh pelaku untuk turun dan menunggu pelaku dan pelaku meminjam sepeda motor
milik korban dengan alasan akan mengambil uang di tempat kerja pelaku. Namun
setelah sekian lama pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor
milik korban,” jelas Artanto.
Atas perbuatannya itu, Oknum SP
akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun
penjara. (GA. Im*).