-->

Notification

×

Iklan

Alasan Pinjam Motor Saat ‘Berkencan’, Oknum Buruh Bawa Kabur ‘Vario’ Pacarnya

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-22T00:26:46Z


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., saat menggelar konferensi pers Selasa 21 Januari 2020  di Polda NTB.

Mataram, Garda Asakota.-

Malang benar nasib NY (26 th), seorang pembantu rumah tangga warga Dusun Bangket Bili Perampuan Labuapi Lombok Barat (Lobar). Baru saja semingguan berkenalan dengan SP (30 th), seorang buruh bangunan warga Pelabu Kuripan Selatan Lobar, melalui saluran handphone miliknya, pada Rabu 15 Januari 2020, satu unit motor ‘Vario’ warna merah dengan Nomor Polisi DR 6192 AZ. dan 1 (Satu) buah STNK kendaraan, raib dibawa kabur oknum SP.

Tak kunjung dikembalikan oleh oknum SP, NY pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian pada Sabtu 18 Januari 2020 dengan No.LP: LP/14/I/2020/NTB/SPKT.

“Dan oknum pelaku pun berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari itu juga (Sabtu, 18/01/2020) sekitar pukul 00.30 wita di pinggir jalan raya Lingkungan Karang Kediri, Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Dengan barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 (Satu) unit sepeda motor merk Vario warna merah No Pol DR 6192 AZ dan 1 (satu) buah STNK kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., kepada wartawan Media Garda Asakota, Selasa 21 Januari 2020.

Bagaimana kronologis kejadiannya?, Menurut Artanto, awalnya korban berkenalan melalui telpon dengan pelaku SP. Kemudian setelah satu minggu menjalin komunikasi, korban di ajak oleh SP untuk bertemu. “Pada saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Raya Jerneng Kabupaten Lombok Barat, pelaku mengajak korban berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian pada saat di jalan, korban diminta oleh pelaku untuk turun dan menunggu pelaku dan pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil uang di tempat kerja pelaku. Namun setelah sekian lama pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Artanto.

Atas perbuatannya itu, Oknum SP akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara. (GA. Im*).

×
Berita Terbaru Update