-->

Notification

×

Iklan

Terkait Penyederhanaan Birokrasi, Pemkot Bima Segera Tindak Lanjuti Surat Mendagri

Saturday, December 14, 2019 | Saturday, December 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-14T03:34:57Z
Ihya Ghazali, S. Sos, MM


Kota Bima, Garda Asakota.-

Dalam minggu ini Pemkot Bima akan melakukan asitensi Dinas dan Badan untuk penyesuain jabatan struktural yang akan disesuaikan ke jabatan fungsional. Hal itu guna menindak lanjuti surat Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian Ph. D, tanggal 13 Desember 2019 No 130/13988/SJ, kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kegiatan ini nantinya akan dikoordinir oleh Sekda dan melibatkan Asisten, Staf Ali, BKPSDM, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi. Hasil pemetaan ini nantinya, akan diverifikasi oleh provinsi selaku perwakilan pemerintah Pusat," ungkap Kabag Organisasi Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM, kepada Garda Asakota, Sabtu (14/12).

Surat Mendagri itu, kata dia, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019.

"Salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

Mengutip surat Mendagri, jabatan Administrasi yang terdiri atas Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) merupakan jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi dialihkan ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, dalam rangka implementasi peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Korbinwas Pemda) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang langkah strategis dan konkret Penyederhanaan Birokrasi, bersama ini Mendagri menyampaikan beberapa point yakni,

1. Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi hanya 2 (dua) level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada Jabatan Pengawas (Eselon
IV) tertentu yang masih diperlukan.

2. Penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV), tidak dilakukan terhadap:

a. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa;

b. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan. persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan;

c. Jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing pemerintah daerah.

3. Pemerintah daerah segera melakukan identifikasi jabatan fungsional yang relevan dan setara dengan jabatan pengawas eselon IV yang berpotensi dihapus

4. Dalam identifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 daerah diminta untuk, menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja di atasnya, menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit-unit kerja di atasnya, pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif dan bersifat khusus, penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan

5. Agar melakukan identifikasi tugas dan fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan jabatan pengawas eselon IV

6.  Berdasarkan hasil penelaahan penyederhanaan birokrasi pada pemerintah Kabupaten Kota dilakukan dengan ketentuan; Sekretariat Daerah, Setda yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada jabatan administrator eselon III, Sekretariat DPRD yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada jabatan administrator eselon III kecuali pada unit kerja yang melaksanakan fungsi administrasi umum berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan sampai pada jabatan pengawas eselon IV.

Inspektorat yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan pengawas eselon 4 dibawah sekretaris, Inspektur pembantu berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi. Dinas, sekretariat dinas yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada jabatan pengawas eselon IV, jabatan administrator eselon III berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Badan, sekretariat badan yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada jabatan pengawas eselon IV, jabatan administrator eselon III berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi. Khusus untuk badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada jabatan pengawas eselon IV.

Kemudian, unit pelaksana daerah (UPTD) yang berpotensi dapat dipertahankan adalah yang menerbitkan dokumen resmi/autentik. UPTD yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada sub bab tata usaha eselon IV, unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe B yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah Direktur, Kepala Bidang dan Pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum.

Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) Tipe C yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah Direktur, Kepala Bidang dan pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum. Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe D berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Kecamatan berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi. Kelurahan yang berpotensi tidak dilakukan penyerahan birokrasi adalah Secretariat.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam bentuk softcopy dan Hardcopy paling lambat tanggal 30 Desember 2019.

Apabila terdapat jabatan pengawas eselon IV yang saat ini lowong untuk tidak dilantik pejabat definitif dan ditunjuk pejabat pelaksana tugas PLT sampai dengan proses transformasi jabatan pengawas eselon IV ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Sambil menunggu peraturan perundangan penataan perangkat daerah struktur yang saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diminta untuk tidak melakukan perubahan struktur perangkat daerah sambil menunggu peraturan perundang-undangan dimaksud Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat melakukan asistensi penyediaan birokrasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (GA. 212*) 
×
Berita Terbaru Update