-->

Notification

×

Iklan

NTB Dukung Rencana Menteri Kelautan Cabut Permen 56/2016

Tuesday, December 24, 2019 | Tuesday, December 24, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-24T00:43:07Z
Hearing antara Lombok Lobster Asosiasi (LLA)  dengan Komisi II DPRD NTB dan Kadis Kelautan Perikanan NTB di kantor DPRD NTB, Senin 23 Desember 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, untuk merevisi aturan penangkapan Lobster di Indonesia sebagaimana tertuang didalam Permen 56/2016 mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi.

"Kita mendukung rencana revisi Permen 56/2016 tentang larangan penangkapan dan budidaya serta mengeluarkan benih lobster, kepiting dan ranjungan ke luar wilayah NKRI," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi, usai menghadiri hearing dengan Komisi II DPRD NTB dan Lombok Lobster Asosiasi (LLA) di kantor DPRD NTB, Senin 23 Desember 2019.

Menurutnya Provinsi NTB memiliki potensi lobster yang cukup besar yang tersebar di sepanjang kawasan pantai selatan dengan potensi budidaya lobster seluas 72.000 hektar. "Data itu yang sudah tercatat sebagai alokasi ruang budidaya laut sesuai dengan rencana zonasi," timpalnya.

Dengan adanya rencana pencabutan Permen 56/2016 ini, pihaknya mengaku berencana akan melakukan pengelolaan dan budidaya dengan terkendali penuh dan tidak main-main dengan mengetahui betul berapa besar potensi yang dimiliki oleh NTB.

"Berapa besar potensinya belum dilakukan penelitian. Namun volume produksi lobster kita pada tahun 2014 sekitar 10 juta ekor benih lobster," tandasnya.

Anggota Komisi II DPRD NTB, Ir H Busrah Hasan, MM., 

Senada dengan Kadis Kelautan dan Perikanan, Anggota Komisi II DPRD NTB, Ir H Busrah Hasan, MM., juga menyatakan kesepakatannya terhadap langkah Menteri KP yang berencana mencabut Permen 56/2016 itu. 

"Kami sangat sepakat dengan langkah itu apalagi secara keilmuan benih lobster dan lainnya yang dibiarkan hidup secara alami, yang mampu bertahan hidup hanya sekitar 5% saja, selebihnya mati dibawa oleh arus air laut. Nah kalau tidak ditangkap tetap akan mati, makanya lebih baik ditangkap dan dimanfaatkan," kata mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB era tahun 1997-2005 ini kepada wartawan media ini.

Pihaknya juga sepakat untuk dilakukan penelitian dan pengkajian terhadap seberapa besar potensi lobster yang ada di kawasan laut NTB. "Apalagi berbicara potensi itu terkadang dia bersifat relatif kadang setiap tahunnya itu bisa berubah sesuai dengan musimnya. Jadi harus betul-betul dilakukan pengkajian dan penelitian yang cukup komprehensif," imbuhnya.

Kedepannya, dalam mengembangkan budidaya lobster, pihaknya menyarankan pihak-pihak terkait untuk melakukan studi banding cara pengembangan dan pengelolaan budidaya lobster ke Negara-negara seperti Vietnam. 

"Karena mengingat prospek kedepannya cukup bagus. Maka perlu digerakan upaya studi banding seperti ke vietnam. Kalau Psmerintah tidak memiliki anggaran, maka pihak swasta bisa juga melakukannya secara mandiri. Apalagi dulunya, NTB ini merupakan pusat budidaya Nasional yang punya sebaran budidaya yang cukup banyak seperti di teluk cempi, Wera, Sape, Wawo Rada, teluk saleh, selat alas, di wilayah perairan utara-selatan lombok, yang merupakan daerah budidaya yang bagus-bagus dan bisa kembali dikembangkan lagi kedepannya," harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum LLA, Muhanan SH., menegaskan sikap organisasinya yang secara tegas meminta pencabutan Permen 56/2016 dan berharap agar peraturan penggantinya dapat memuat pasal-pasal yang lebih berpihak pada nelayan. 

"Salah satu contohnya adalah rencana pembagian kuota ekspor jangan sampai kuota ekspor itu semuanya diambil oleh Pusat. Mestinya kuota ekspor itu dikembalikan ke daerah masing-masing apalagi Provinsi NTB memiliki potensi bibit lobster terbesar dan terbaik di dunia," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update