-->

Notification

×

Iklan

Ketua DPRD Kota Bima Dimosi Tidak Percaya, Ada Apa?

Friday, December 27, 2019 | Friday, December 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-27T03:05:36Z
Ketua DPRD Kota Bima


Kota Bima, Garda Asakota.-

Ada dinamika menarik dipertontonkan sebagian besar Wakil Rakyat yang duduk di singgasana DPRD Kota Bima. Saat paripurna hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, 4 Fraksi di lembaga legislatif yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PBB, tiba-tiba memosi tidak percaya Ketua DPRD Kota Bima.

Aksi kurang lebih 15 anggota DPRD Kota Bima dengan cara meninggalkan ruang sidang paripurna (walk out) serentak, tepat saat pembacaan doa atau di penghujung paripurna yang tentunya usai penetapan hasil paripurna terhadap pembahasan terkait evaluasi APBD oleh Gubernur NTB.

Terpantau, tetiba saja sejumlah wakil rakyat itu menyerahkan surat mosi tidak percaya lalu kemudian meninggalkan ruang rapat paripurna yang saat itu dihadiri Walikota Bima sebagai esekutif.

Apa saja isi mosi tidak percaya dari 4 Fraksi itu ?, Sesuai saduran dari copian isi surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut berisikan, menyatakan mosi tidak percaya pada Ketua DPRD Kota Bima, terkait hal-hal yang melanggar ketentuan tata tertib yang telah disepakati dan disetujui bersama melalui paripurna DPRD  Kota Bima.

Adapun bentuk pelanggaran tata tertib dimaksud, terjadi inkonsisten pada pembahasan Badan Anggaran (Banggar), beberapa program yang sudah dirasionalisasi masuk kembali dalam program kerja OPD tanpa dibahas kembali secara bersama dengan pimpinan dan anggota Badan Anggaran dan ada beberapa pengambilan keputusan sepihak pada saat pembahasan Badan Anggaran, dengan mengambil keputusan tanpa meminta tanggapan dan pertimbangan anggota Badan Anggaran.

Sudah patut dan benarkan sikap sejumlah anggota dewan yang memosi tidak percaya pimpinannya sendiri. Apakah ini bukan “jeruk peras jeruk?” dan adakah niat menggagalkan APBD Kota Bima yang marwahnya sebagai ejawanta dari tatakelola keuangan daerah dalam membangun pranata kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima ?.

Atas pertanyaan itu, sebagai Ketua DPRD, Alfian Indra Wirawan, S. Adm, yang menjadi target dari bidikan surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut, justeru tergelitik menjelaskan secara detail sesuai runutan proses dan tahapan secara utuh, lahir dan disetujuinya APBD tahun 2020 Kota Bima.

Dari isi tuntutan dalam surat pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap dirinya, Alfian justeru balik bertanya, tata tertib mana yang dilanggar. Biacara inkonsisten, inkosistensi apa maksudnya dan dalam bentuk apa inskosistensi yang dibijakinya.

Lalu adanya program yang dirasionalisasi kembali di OPD tanpa dibahas kembali di Banggar, adalah sebuah keniscayaan dirinya selaku pimpinan rapat Banggar yang nota bene sebagai anggota Banggar sama dengan sejumlah anggota dewan yang lain, membahas dan memutuskan tanpa  sepengetahuan yang diamini seluruh anggota Banggar. 
     
Kalau dilihat sura yang duiajukan seluruh fraksi PBB Gerindra Demokrat dan PAN, menyetujuai, pada saat closing statmen semua fraksi menyatakan sepakat. Tiba-tiba hari ini mengajukan mosi tidak percaya pada pimpinan dewan yang terkait dengan inkonsisten.

Masuknya kembali program diluar APBD yang disepakati dianggap keputusan sepihak, tanpa meminta masukan Banggar. “Seluruh isi tuntuan mosi tidak percaya yang dialamatkan pada saya, sama sekali tidak beralasan dan mengada-ada. Coba diterangkan tata tertib mana yang salah langgar, sebutkan pasal dan ayat berapa di Tatib dewan itu. Lalu dikatakan inkonsistensi, apanya yang tidak konsisten.

Bukankan semua dilakukan secara bersama dan diputuskan secara bersama pula. Soal dirasionalisasi kembali di OPD sejumlah anggaran yang dianggap tidak sesuai keputusan Banggar, memangnya anggaran yang dirasionalisasi itu, bisa masuk kantong pribadi saya atau dibawah kemana saja diluar postur APBD. Tentu harus kembali ke OPD dong, selaku dinas teknis pelaksana OPD,” sentilnya panjang lebar menjawab pertanyaan wartawan.

Ditegaskannya, proses dan tahapan pembahasan APBD melalui mekanisme dan tata aturan perudangan yang berlaku. Tidak ada sama sekali pembahasan APBD yang inkonsisten apalagi sarat manipulatif.

Pembahasannya berentetan, mulai dari pembahsan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), kemudian pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didalamnya ada Pandangan Umum Fraksi dan Komisi. Lalu dibentuklah Badan Anggran (Banggar) yang didalamnya terdiri dari utusan masing-masing Fraksi.

Dalam pembahasan APBD, lanjutnya, Banggar Dewan membahas secara bersama dengan ekskutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjabarkan, menganalisa menghitung dan membagi porsi anggaran yang tertuang dalam RAPBD pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai dengan keinginan.

Sambung Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bima ini, proses dan tahapan pembahasan RAPBD sebelum ditetapkannya menjadi APBD, seluruh Fraksi sesuai aturan menyatakan clossing statemen atau pernyataan terkahir sebelum RAPBD diputuskan menjadi APBD. Lalu APBD tersebut dikirim ke Pemprov NTB untuk dievaluasi Gubernur. Nah hasil evaluasi gubernur itulah, urainya, dilakukan pembahsan kembali oleh Banggar bersama TAPD yang kemudian diputuskan menjadi APBD finalisasi.

“Semua proses itu dilalui secara bersama, bukan ketua DPRD saja melainkan dengan pimpinan dan seluruh anggota Banggar. Lalu dimana inkonsistensi dan melanggar tatib,”tanyanya.

Ditanya ada kaitan dengan Dana (Pokok Pikiran) Pokir yang sejatinya sebagai saripati dari hasil reses anggota dewan saat turun ditengah-tengah konstituen, mesitnya sebuah perihal yang keliru disebutkan Dana Pokir, tidak ada sama sekali istilah dana pokir yang justeru terkesan wakil rakyat bagi-bagi jatah proyek. Adanya, istilah pokir itu saduran dari saripati hasil reses yang diperjuangkan anggota dewan pada eksekutif sesuai OPD teknis yang tentunya sebagai ekskutor program daerah.

Atas prolog itu, Alfian justeru bertanya balik, mengapa kalau itu yang menjadi isu penting sejumlah anggota dewan yang walk out dan menyatakan mosi tidak percaya, mengapa tidak dimasukan dalam isi surat pernyataan sikap mosi tidak percaya itu. “Biar semua menjadi terang benderang, apakah mosi tidak percaya itu bentuk ketidakpuasan anggota terhadap postur APBD,”katanya.

Asal ditahu saja ungkap wakil rakyat tiga periode ini, dari sejumlah anggota dewan yang memosi tidak percaya, dimasing-masing Fraksi sesungguhnya tidak utuh, karena ada sebagiannya yang tetap ditempat dan mengikuti jalannya proses pembahasan APBD tanpa menolak.

Pun dari sejumlah anggota dewan yang memosi tidak percaya, didalamnya ada anggota Banggar sendiri yang mestinya mengamini hasil dari APBD tersebut.

”Saking inginnya saya membahas APBD sesuai aturan, saat-sat gentingpun, saya melakukan telekonfrens dengan anggota dewan yang tidak hadir saat pengambilan keputusan Banggar. Artinya yang bersangkutan mengamini, jadi tidak ada keputusan sepihak yang ditempuh oleh saya,” terangnya.

Jika hal ini yang menjadi duri dan kebuntuan komunikasi yang berujung mosi tidak percaya, maka dipastikannya sebagai orang yang memegang palu sidang di DPRD Kota Bima, memastikan mulai tahun 2020 atau selama dirinya menjadi Ketua DPRD Kota Bima, akan memproses dan menghadapi pembahasan APBD secara total dan menyeluruh tanpa ada hal yang dibijaki demi keutuhan dua lembaga, lebih-lebih demi kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat dari APBD itu sendiri.

Hal yang tidak berbeda disampaikan anggota Banggar dan anggota dewan yang lain. Sudirman DJ, SH, misalnya, menegaskan walk out dan menyatakan sikap mosi tidak percaya sejumlah rekannya, sebagai sebuah keniscayaan yang terkesan mengada-ada dan tidak mendasar.

Apalagi mosi tidak percaya itu nyaris dilakukan pada penghujung paripurna. “Koq mosi tidak percaya padahal sudah disepakati bersama proses dan tahapannya,” sentil anggota dewan dari Frkasi Gerindra yang notabene sebagai satu dari empat partai yang menyatakan mosi tidak percaya.

Begitupun disampaikan, Drs. Taufik HAK, dari  PPP yang masuk di Fraksi PBB yang menyentil sikapnrekannya yang memosi tidak percaya. “Apa yang mau dimosi tidak percaya?, wong kita ada semua dalam pembahasan awal hingga akhir dari postur PABD 2020,” sindirnya. (GA. 212)
×
Berita Terbaru Update