-->

Notification

×

Iklan

Janji Evaluasi Permen 56/2016, Menteri KP Minta Nelayan Giatkan Kembali Budidaya Lobster

Thursday, December 26, 2019 | Thursday, December 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-26T09:37:09Z
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Edhy Prabowo, didampingi Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, saat meninjau KJA lobster dan bawal Bintang di Teluk Elong, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (26/12/2019).

Lotim, Garda Asakota.-

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Edhy Prabowo, saat meninjau KJA lobster dan bawal Bintang di Teluk Elong, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (26/12/2019).

Selain meninjau budidaya lobster, Gubernur dan Menteri Edhy menggelar dialog dengan para nelayan lobster. Dalam dialog tersebut, sebagian besar nelayan lobster menginginkan agar benih lobster tidak diekspor. Sebab, aktivitas ekspor tersebut akan merugikan para petani lobster yang ingin membudidayakannya.

Selain itu, nelayan juga meminta Menteri untuk melakukan revisi Permen KP 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster. Mereka mengaku, Permen tersebut membatasi aktivitas pembudidayaan lobster yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka.

Harapan para petani tersebut disambut positif oleh Menteri. Ia meminta nelayan lobster untuk kembali menggiatkan pembudidayaan. Karena itu, ia melarang masyarakat untuk mengekspor bibit lobster dan berjanji akan melakukan revisi Permen tersebut setelah melakukan tinjauan lapangan.

"Niat saya begitu jadi menteri, Permen 56 ini niatannya akan dievaluasi," jelasnya disambut tepuk tangan masyarakat.

Selama ini, ia sering mendengar bahwa memang ada yang melakukan ekspor benih lobster. Alasannya, karena ada anggapan bahwa masyarakat tidak bisa membudidaya. Namun, setelah melihat langsung budidaya tersebut, ia menegaskan untuk tidak melakukan ekspor.

"Kalau bisa dibudidayakan, untuk apa kita ekspor. Kalau bapak ibu mau membudidayakan, kita kasih jalan," tegasnya seraya mengatakan bahwa ia diminta Presiden untuk membangun komunikasi seluas-luasnya dengan para nelayan. Sehingga, tidak ada lagi pera nelayan yang mengeluh bahkan menderita.

Hanya saja kata Edhy, pembudidayaan itu perlu diatur dan dikontrol untuk menghindari munculnya berbagai penyakit dan kepunahan lobster.

"Tadi Pak Abdullah berkomitmen, kalau hasil budidaya sebesar ibu jari, maka sebagiannya akan dilepas ke alam. Ini untuk menghindari kepunahan bibit lobster di laut," ungkapnya.

Karena itu, untuk kelangsungan dan kebersihan laut, ia mengajak masyarakat untuk menjaga laut dari berbagai sampah, terutama sampah plastik.

Hal yang sama juga disampaikan Menteri Edhy Prabowo saat berdialog dengan para nelayan di Pelabuhan Ikan, Desa Awang, Kabupaten Lombok Tengah. Apa yang dialami oleh para nelayan terkait budidaya dan ekspor lobster sudah didengar sejak ia menjadi pimpinan komisi VI DPRI lalu. 

"Beri saya waktu untuk menyelesaikan masalah bapak ibu semua," katanya.

Sesuai data yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, potensi lobster di NTB cukup besar. Bahkan, sebelum dikeluarkannya Permen KP 56 tahun 2016, benih lobster yang bisa ditangkap oleh masyarakat mencapai 5,5 juta ekor pertahun.

Selain lobster, NTB juga memiliki potensi udang yang cukup besar. Potensi lahan tambak yang dimiliki saat ini mencapai 50,330 Ha. Sehingga dibutuhkan pengembangan industri cold storage udang. Begitu juga dengan rumput laut, yang memiliki potensi lahan budidayanya sekitar 25,206 Ha. (GA. Hum*)
×
Berita Terbaru Update