-->

Notification

×

Iklan

Gozil: Penyederhanaan Birokrasi Hanya Terbatas pada Jabatan Pengawas Eselon IV

Wednesday, December 18, 2019 | Wednesday, December 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-18T08:38:34Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

Penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Kabupaten/Kota hanya terbatas pada jabatan Pengawas (eselon IV) yang menangani perizinan, investasi, dan pelayanan publik seperti urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau mungkin seluruh unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan konsultasi lebih lanjut.

Penegasan ini kata Kabag Organisasi Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM, berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat nomor 130/14106/SJ tanggal 18 desember 2019 perihal tindak lanjut penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Pemerintah Pusat memerintahkan kepada daerah agar segera melakukan identifikasi pemetaan jabatan pengawas (eselon IV) yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan ke jabatan fungsional. "Dengan ketentuan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi," ungkap Ihya Ghazali, kepada Garda Asakota, Rabu (18/12).

Dijelaskannya bahwa, Inspektorat tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi, tetapi sesuai amanat PP 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah akan ditambah satu Inspektur pembantu yang melaksanakan investigasi dinas dan badan.

Selain itu, kata dia, tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi kecuali pada jabatan (eselon IV)  yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang perijinan investasi dan pelayanan publik. "Dan RSUD tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi, begitupun dengan kecamatan dan kelurahan tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi," pungkas mantan Kabag Humaspro yang akrab disapa Ghozil ini. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update