-->

Notification

×

Iklan

BPKAD: Utang Dispar ke Pihak Ketiga Jadi Tanggungjawab PA

Sunday, December 22, 2019 | Sunday, December 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-22T12:30:27Z
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Zainul Islam.

Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan program sebelum adanya kejelasan atau kepastian anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Di dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam membelanjakan anggaran, istilah ekstrimnya 'haram' hukumnya berbelanja sebelum jelas atau pasti tersedia anggarannya dalam DPA," tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Zainul Islam, kepada wartawan media ini, Minggu 22 Desember 2019.

Sebagaimana yang dialami oleh Dinas Pariwisata (Dispar) NTB menyangkut adanya dugaan sejumlah utang anggaran yang belum dibayarkan kepada sejumlah pihak ketiga pada tahun 2017-2018, Zainul Islam menegaskan apabila sejumlah utang anggaran itu tercatat  dalam Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Daerah tahun sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. 

"Maka wajib dianggarkan penggantiannya atau pembayarannya pada APBD Perubahan," tegasnya. 

Saat ditanya apakah sejumlah catatan utang Dinas Pariwisata Tahun 2017-2018, sudah termasuk dalam catatan laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK?. Pihaknya menjawab singkat tidak tercatat. "Tidak ada. Dan sejumlah utang itu kalau tidak tercatat dalam LK berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menjadi tanggungjawab Pengguna Anggaran (PA)," katanya singkat.

Sebelumnya, pada Jum'at 20 Desember 2019, Aktivitas Pemberdayaan Pemuda (APP) telah melaporkan secara resmi Kadispar NTB ke Polda NTB terkait dengan adanya sejumlah dugaan utang kepada sejumlah pihak TA 2017-2018.

Tidak tanggung-tanggung dugaan tunggakan utang yang dipikul Dispar NTB, totalnya mencapai angka milyaran rupiah. Melalui Humas APP, Subhan, mengaku telah diberikan mandat atau kuasa oleh sejumlah pihak yang memiliki piutang di Dispar NTB untuk melakukan penagihan secara persuasif.

Namun menurutnya, setelah pihaknya melakukan upaya persuasif ke Dispar termasuk menemui Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. 

Pihaknya membeberkan sejumlah utang Dispar NTB itu yakni, utang Dispar NTB pada PT Esta Yudha Ekatama Rp 31.818.182 pada proyek pemasangan neon box di Lombok Internasional Airport untuk penguatan branding Sail Moyo Tambora 2018. Total proyek tersebut Rp200 juta dan telah dibayar Kementerian Pariwisata. 

"Namun sisanya belum terbayar," ujarnya.

Kemudian pada CV Berkat Abadi Jaya, utang Dispar NTB mencapai Rp 404.235.000. Utang tersebut mulai menggantung sejak 25 Mei 2017. Utang tersebut terdiri dari kegiatan Khazanah Ramadhan di Islamic Center, HUT NTB 2017, HUT NTB 2018 dan Colour Run di Kuta Mandalika.

Pada PT Krida Dinamika Autonusa, Kadispar telah melakukan pembelian 22 unit sepeda motor Honda Absolute Revo Fit Rp261.866.000 namun baru dibayar Rp100 juta. Sehingga masih ada sisa utang Rp161.866.000 yang belum terbayar.

Pada Golden Palace Hotel, total utang Dispar NTB mencapai Rp277.329.968 terkait sejumlah kegiatan di hotel tersebut. Kegiatan tersebut adalah Rakor pemulihan dampak erupsi Gunung Agung dan persiapan kalender wonderful event pesona Bau Nyale, Alacarte Roof Garden, dan lainnya.

Kemudian pada PT Quantum Convex Internasional total utang Dispar Rp491.636.210. Utang tersebut terkait peringatan HUT NTB ke 60 pada 16-17 Desember 2018.

Pada PT Republika Media Mandiri, Dispar NTB memiliki tunggakan Rp1,3 miliar (1.323.962.200) atas jasa promosi pariwisata.
Tunggakan pada Alexandria NWS 2015 Australia, senilai total Rp12 juta. Kemudian, pada Mataram Tenda, Dispar memiliki tagihan Rp 170.097.500 atas tagihan 2017 hingga 2018.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, H Lalu Faozal yang berusaha dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsap hingga berita ini dinaikan belum memberikan tanggapan. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update