-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu NTB Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019 Bersama Stakeholder

Sunday, December 1, 2019 | Sunday, December 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-01T12:36:18Z
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, saat menyampaikan materi pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019 bersama Stakeholder, Sabtu 30 November 2019 bertempat di Hotel Grand Legi Kota Mataram.  

Mataram, Garda Asakota.-

Pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi NTB telah berjalan dengan sukses. Diikuti oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, proses berdemokrasi untuk memilih para wakil-wakil rakyat tersebut meninggalkan banyak catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi perbaikan untuk pelaksanaan Pemilu berikutnya.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, mengungkapkan tigas fungsi utama Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu ada tiga yakni fungsi pencegahan, fungsi pengawasan dan fungsi penindakan.

“Dalam pelaksanaan fungsi pencegahan, Bawaslu oleh UU diminta melakukan pemetaan kerawanan pemilu sehingga dengan dasar itu Bawaslu kemudian mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019, yang kemudian berdasarkan varibael dan indicator saat itu menempatkan Kabupaten Lombok Timur sebagai Kabupaten yang paling rawan di seluruh Indonesia. Meski menuai protes saat itu dari Bupati Lotim, namun dengan dasar itu Bawaslu kemudian melakukan berbagai langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi, deklarasi pemilu damai, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan munculnya kerawanan,” ungkap Khuwailid saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019 bersama Stakeholder, Sabtu 30 November 2019 bertempat di Hotel Grand Legi Kota Mataram.  

Berdasarkan hasil pengawasannya pada Pemilu 2019, dari total 23 Parpol yang akan menjadi calon peserta Pemilu. Namun menurutnya dari 23 Parpol tersebut, ada lima (5) diantaranya yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Diantaranya ada yang mengajukan permohonan sengketa administrasi melalui Bawaslu RI, ada yang dikabulkan dan ada juga yang ditolak permohonannya kemudian mengajukan lagi ke PTUN. Di NTB pada saat itu, ada dua Parpol yang permohonannya dikabulkan yakni salah satunya Partai Idaman. Namun karena di NTB, partai ini tidak ada kepengurusannya, maka Partai ini dinyatakan tidak lolos. Begitu pun dengan Partai Parsindo, sehingga total jumlah Parpol yang lolos Pemilu menjadi 16 Parpol,” ujarnya.

Pada saat pencalonan, menurutnya, beberapa hal yang masuk dalam pengawasan Bawaslu pada saat proses pencalonan yakni ternyata masih ada jumlah keanggotaan ganda Parpol, ada Parpol yang calonnya belum lengkap persyaratan administrasinya, ada Parpol yang calonnya masih bisa berganti-ganti baik pergantian orang, nomor urut maupun Dapilnya, bahkan menariknya, kata Khuwailid, ada anggota Parpol yang tidak mengetahui bahwa dirinya adalah anggota Parpol.

“Sehingga ini menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa Parpol tidak begitu aktif melakukan pengelolaan data keanggotaan Parpolnya secara baik begitupun yang terjadi pada tingkat data kepengurusannya. Kedepan kita berharap Parpol ini bisa lebih siap dalam mengikuti Pemilu,” cetusnya.

Untuk pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Khuwailid mengaku masih menemukan adanya pemilih ganda dan ada juga yang disebut dengan pemilih anomali yang jumlahnya mencapai 19.186 orang. “Sehingga pada saat itu pihak Panwascam bersama dengan PPK langsung melakukan verifikasi factual terhadap keberadaan pemilih ganda dan pemilih anomali ini. Sehingga pada saat itu dilakukan beberapa perbaikan. Termasuk pada saat itu ada temuan 8 orang WNA yang masuk didalam DPT,” ungkapnya.

Catatan penting lainnya yang ditemukan Bawaslu adalah soal praktik silatuttahmi calon yang kental bernuansakan kampanye. Kampanye itu harus didasari dengan adanya pengurusan STTP, sementara silaturrahmi tidak. Akan tetapi menurutnya tidak jarang kegiatan silaturrahmi itu dibaluri dengan kegiatan penyebaran stiker dan kegiatan kampanye. “Ini yang kemudian menjadi sulit dibedakan antara mana kegiatan kampanye dan mana kegiatan silaturrahmi. Termasuk yang menjadi catatan itu adalah masalah Pelaporan Dana Kampanye yang kami temukan banyak ketidakwajarannya,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, disamping Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, yang menjadi narasumbernya. Juga hadir Komisioner Bawaslu Bidang Teknis, Iltratip dan Komisioner Bawaslu Bidang Hukum, Suhardi, serta Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Nasional, Jojo Rohi, yang juga menjadi narasumber kegiatan Rakor tersebut. (GA. Im/Ese*)
×
Berita Terbaru Update