-->

Notification

×

Iklan

Undang Lurah Se-Kota Bima, Dinsos Bersama BPJS Menggelar Sosialisasi JKN KIS

Thursday, November 28, 2019 | Thursday, November 28, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-28T11:29:17Z
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Bima, Amy.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Sosial bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) di aula Pemkot Bima, Kamis pagi (28/11). Acara sosialisasi ini menghadirkan para Lurah se-Kota Bima.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Bima, Amy, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat isu seputar hak dan kewajiban peserta BPJS, kemudian terkait kepesertaan apa saja segmennya lalu darimana saja segmen kepesertaan JKN KIS ini.

"Selain itu juga kami pun menyampaikan kepada peserta sosialisasi terkait dengan masih tingginya iuran BPJS Kesehatan yang masih belum ditunaikan oleh peserta BPJS Kesehatan yang tersebar di semua kelurahan se Kota Bima untuk segera di lunasi mengingat tanggal 1 Januari mendatang akan ada kenaikan untuk semua kelas Kepesertaan termasuk PBI namun masih di tanggung oleh pemerintah," terangnya usai kegiatan berlangsung.

Pihaknya berharap kepada peserta untuk tidak lupa membayar iuran kepesertaannya agar nantinya tidak membebani peserta itu sendiri. "Jadi kami berharap adanya partisipasi peserta untuk melunasi tunggakannya," harap Amy.

Sementara itu salah seorang peserta sosialisasi, Lurah Kumbe, Hidayatullah, S. Hut, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut membahas banyak hal tentang BPJS Kesehatan mulai dari validasi dan verifikasi data peserta BPJS Kesehatan di tingkat Kelurahan, yang mana materinya disampaikan secara umum oleh pihak Dinsos selaku leading sectornya.

Kemudian juga, kata dia, dalam forum sosialisasi itu juga disampaikan tentang  peserta BPJS Kesehatan yang apabila tidak membayar atau menunggak selama lebih dari dua tahun, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar kelebihan tersebut. Akan tetapi, diakuinya cukup ditunaikan yang dua tahun saja.

"Sebaliknya kalau belum sampai dua tahun tunggakannya yah tetap bayar, namun yang jadi persoalan kedepannya adalah terkait dengan BDT (Basis Data Terpadu) yang apabila warga masyarakat tidak tercantum dalam data tersebut otomatis mereka tidak akan tercover untuk jadi peserta BPJS dan itulah kenapa validasi dan verifikasi data di tingkat Kelurahan sangat dibutuhkan," pungkasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update