-->

Notification

×

Iklan

Sikapi Persoalan Proyek Taman Kodo, Dewan Segera Gelar Rapat Lintas Komisi

Tuesday, November 12, 2019 | Tuesday, November 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-18T11:54:27Z

Kota Bima, Garda Asakota.-


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, segera akan mengagendakan rapat lintas Komisi DPRD untuk menyikapi informasi seputar pembangunan Taman Kodo Kecamatan Rasanae Timur.

Sebagai Pimpinan Dewan, Syamsurih mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan persoalan tersebut karena sampai dengan hari ini pihaknya baru mendapatkan informasi saja tanpa ada data-data pendukung.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Syamsurih belum bisa memberikan komentar karena dirinya tidak ingin berbicara dan menyikapi persoalan itu berdasarkan asumsi-asumsi yang berkembang. "Kita harusnya berbicara berdasarkan basis data, bagaimana klaim warga itu, bagaimana legalitasnya dan pemerintah itu legalitasnya seperti apa?.

Jadi kalau untuk persoalan itu biar terang benderang, mungkin ranahnya komisi yang akan memanggil dinas teknis terkait  mungkin yang tepat disikapi lintas Komisi," ungkapnya kepada Garda Asakota, Selasa (12/11).

Mantan Ketua DPRD Kota Bima ini menegaskan perlunya dibahas oleh lintas Komisi karena kompleksnya persoalan yang dihadapi. Mungkin yang berkaitan dengan masalah aset itu ranahnya Komisi 1, sedangkan yang berkaitan dengan masalah keuangannya Komisi 2 dan yang berkaitan dengan infrastruktur Komisi 3.

"In Syaa Allah kita akan agendakan segera, kita kan baru mendengarkan informasi saja. Jadi, yang tepat adalah kita akan menggelar rapat lintas Komisi supaya ini terang benderang dan kita tidak meraba-raba persoalan," pungkasnya.

Seperti dilansir media ini sebelumnya, pekerjaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo yang menelan biaya Rp4,3 Milyar dan tengah berproses itu, diduga menyimpan masalah yang begitu pelik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, luasan bidang tanah yang dipakai untuk RTP Taman Kodo tersebut, bukan menjadi bagian dari aset atau lahan kepemilikan yang sah dari Pemkot Bima, melainkan murni tanah hak milik warga setempat. Diduga ada pelanggaran PP 12 Tahun 2019 karena belanja modal itu seharusnya hanya untuk aset?. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update