-->

Notification

×

Iklan

RAPBD Kobi 2020 Tidak Sinkron dengan KUA PPAS, dari Rp1,2 T Turun Jadi Rp852 Milyar

Wednesday, November 6, 2019 | Wednesday, November 06, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-05T23:50:50Z
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Penjelasan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 disinyalir ditemukan ketidak cocokkan antara data Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) dengan RAPBD.

Diketahui ada penurunan plafon anggaran dari sebesar Rp1,2 Triliun dalam KUA PPAS, turun menjadi sebesar Rp852 Milyar dalam RAPBD 2020. Dipertanyakan kenapa plafon anggaran dalam RAPBD 2020 tiba-tiba turun, tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam KUA-PPAS sebesar Rp1,2 T. Padahal KUA PPAS  untuk APBD Kota Bima tahun 2020 yang diajukan eksekutif sudah disepakati oleh legislatif.

Justru yang terungkap dalam rapat paripurna ke 13 tentang penyampaian Walikota Bima, HM. Lutfi SE, terhadap RAPBD Kota Bima Tahun Anggaran 2020, Senin malam, 4 November 2019, Walikota Bima melalui Wakil Walikota Bima, bapak Feri Sofiyan, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan program kegiatan Pemerintah Kota Bima, maka Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp852.932.663.962,34, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp369.661.545.712,01 atau sebesar 43,34 persen dari total belanja daerah.  Sedangkan Belanja Langsung adalah sebesar Rp483.271.118.250,34 atau sebesar 56,66 persen dari total belanja daerah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, yang dikonfirmasi wartawan Rabu pagi (6/11) mengakui adanya ketidak sinkronan data KUA PPAS dan RAPBD 2020.  Ketua Dewan justru menilai terlalu berani eksekutif mengasumsikan pendapatan sebesar itu.

"Terlalu kepedean," ujarnya seraya menyebutkan bahwa atas ketidak sinkronan data KUA PPAS dan RAPBD 2020 ini, telah menjadi pertanyaan semua komponen yang ada di masyarakat Kota Bima.

Pria yang kerap disapa Dae Pawan ini tentu saja menyorot sikap eksekutif yang dianggapnya terlalu kepedean mengasumsikan pendapatan sebesar 1,2 triliun, padahal dalam merumuskan APBD itu ada rumus-rumus yang menjadi acuan pembahasannya.

"Dan inilah bentuk kecerobohan dari eksekutif kalau bisa saya katakan seperti itu, kedepan harus ada koreksi bagi kepala daerah terhadap kinerja aparaturnya," cetusnya.

Ketua Dewan menegaskan bahwa kedepan masalah ini akan menjadi atensi khusus pihaknya di lembaga dewan baik melalui pemandangan fraksi fraksi maupun pembahasan di tingkat banggar. "Itu akan menjadi atensi kami di pemandangan fraksi fraksi dan pembahasan banggar. Kita akan mempertanyakan secara detail dalam pandangan fraksi dan ini butuh penjelasan konkrit dari pemerintah," tegas Ketua Partai Golkar Kota Bima ini.

Kepada wartawan, Ketua Dewan juga mengeluhkan tidak disertakannya penyerahan dokumen RAPBD 2020 usai pembacaan nota RAPBD oleh Kepala Daerah.

Kondisi ini, kata dia, berdampak pada molornya pembahasan di tingkat fraksi yang seharusnya sudah berjalan sejak Selasa kemarin (5/11) hingga Kamis besok (7/11). "Karena molor seperti ini, bisa saja kita perpanjang lagi jadwal pembahasannya," sesalnya singkat.

Lantas apa tanggapan Sekda Kota Bima, H. Mukhtar Landa, SH, MH, terkait dengan persoalan ini? Kepada Garda Asakota Sekda mengaku semuanya sudah dijelaskan oleh Wakil Walikota Bima pada saat penyampaian penjelasan Walikota pada paripurna di DPRD Kota Bima. "Semua sudah dijelaskan pada saat penyampaian penjelasan Walikota pada paripurna DPRD oleh pak Wakil," pungkas Sekda yang juga Ketua Tim TAPD ini. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update