-->

Notification

×

Iklan

Pergeseran Makna Kritik

Monday, November 18, 2019 | Monday, November 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-18T01:20:17Z
Abdurahman



Sebenarnya menggugat seseorang karena melakukan pencemaran nama baik atau “penghinaan” bukanlah sesuatu yang dilarang. Adalah hak setiap orang untuk melakukan upaya hukum ketika merasa dituduh.

Namun hal itu berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi dan memiliki kecenderungan munculnya anggapan bahwa kritik adalah penghinaan. Yang sering terjadi kemudian, orang yang dikritik menganggap kritik itu sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap dirinya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “kritik” diartikan sebagai kecaman atau tanggapan dan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Ketika ditambahkan awalan meng- menjadi kata kerja “mengkritik”, yang berarti mengemukakan kritik atau mengecam.

Pandangan kritik untuk membangun kini kian kabur, kritik yang kemudian bertujuan untuk menjadi perbaikan kemudian disalahartikan. Hingga disalahgunakan oleh para pihak, baik orang yang dikritik maupun orang yang mengkritik. Bahkan banyak terjadi kritik mengakibatkan alasan-alasan tidak menyukai seseorang.

Persoalan mengenai individu vis a vis individu ketika ada kerugian yang dirasakan, ada reputasi yang hilang dan mungkin dipertaruhkan. Pada titik ini tuntutan hak menjadi primer, Konflik kepentingan itu bisa bersumber dari aktivitas kegiatan advokasi yang dilakukan melalui cara lisan, tercetak. Besarnya pengaruh subyektivitas seseorang yang mengkritik juga bisa mempengaruhi alasan pengajuan gugatan orang yang dikritik.

Pertimbangan untuk melakukan mediasi sebagai alternatif utama, bisa saja menjadi elaborasi antara para pihak. Dalam hal itu pengadilan sebisa mungkin menjadi pengendali kaidah pencemaran nama baik sebagai pilihan akhir yang represif. Oleh sebab itu maka rasionalisasi penggunaan sanksi menjadi alternatif selanjutnya.

Sehingga pengadilan tidak lagi dimanfaatkan untuk menjadi alat penghukum para pelaku kebebasan berekspresi dan membungkam para aktivis dalam menyampaikan pendapat.

Bagaimana kebebasan berekspresi berujung pada tindakan yang merusak ?

Asas Legalitas

Orang tidak akan dipidana jika ia melakukan perbuatan yang belum ada peraturan yang melarang perbuatan tersebut, Orang tidak akan dipidana walaupun ia melakukan perbuatan yang sudah ada peraturan yang melarangnya tetapi larangan dalam peraturan tersebut tidak ada ancaman sanksi pidananya.

Pendeknya dapat dikatakan setiap orang tidak dapat dipidana atas perbuatannya kecuali:
Ada undang undang yang melarang perbuatan;

Larangan tersebut disertai sanksi pidana;
Undang undang tersebut sudah ada sebelum perbuatan dilakukan apa yang dibahas di atas dalam hukum pidana dikenal dengan istilah ASAS LEGALITAS (principle of legality), dalam bahasa latin dikenal dengan (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang artinya "tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya".

Pengertian Tindak Pidana

Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh undang-undang bagi barang siapa yang dengan melawan hukum melanggar larangan tersebut tanpa adanya alasan pembenar.

Unsur-unsur tindak pidana:
Ada Subyek Hukum;

Melakukan perbuatan memenuhi rumusan delik;

Diancam dengan sanksi pidana;
Melawan hukum;

Tidak ada alasan pembenar.

Ketika perbuatan tersebut masuk terakumulasi dalam rumusan delik, maka ia harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya.

Ada asas yang mengatakan equality before the Law adalah konsep yang sangat universal (berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal perlakuan sama di hadapan hukum  sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang.

Hukum tetap diposisikan sebagai panglima untuk mengatur siklus kehidupan umat manusia. Eksistensi hukum tidak dapat berpengaruh karena tekanan dan intimidasi oleh suatu kelompok.

Tidak proporsional ketika kita menekan yang satu untuk dibebaskan, sementara yang lain yang sedang, dan yang akan diproses oleh hukum sedang melawan dirinya dari tekanan psikologis karena diberlakukan hukum secara tegas.*
×
Berita Terbaru Update