-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Bima Sudah Terapkan Aplikasi SiRUP Versi Terbaru Sesuai Perpres 16 2018

Friday, November 1, 2019 | Friday, November 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-01T12:48:48Z
Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Iskandar Zulkarnain, S.STP.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima, saat ini telah menggunakan aplikasi berbasis web terkait perencanaan pengadaan barang/jasa, yakni Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) versi 2.3 sesuai Perpres 16 tahun 2018 yang diupdate terakhir Tanggal 21 April 2019. SiRUP merupakan sarana penyampaian informasi terkait perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Melalui aplikasi yang berbasis web ini, kata Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Iskandar Zulkarnain, S.STP, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, para pihak tersebut, masing-masing memiliki andil dan peran dalam penyusunan perencanaan terkait pengadaan barang/jasa. Dengan cara ini pula maka masyarakat luas akan memperoleh kemudahan dalam akses informasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional.

"Kebetulan memang 2019 ini mulai pakai SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) versi terbaru yang sudah disesuaikan dengan Perpres 16 tahun 2018," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (1/11).

Jika sebelumnya yang berwenang menginput SiRUP adalah admin SiRUP sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran di masing-masing OPD, maka tahun ini hanya bisa dilakukan oleh PPK, yang kemudian akan diteruskan ke PA/KPA utk disetujui dan diumumkan. "Sebelumnya PA/KPA cukup menyetujui scara offline, tapi tahun ini PA/KPA sudah punya User ID sendiri untuk menyetujui dan mengumumkan paket di SiRUP," jelasnya.

Disinggung apa kira-kira ada bedanya SiRUP versi lama dan yang baru? Iskandar menjelaskan bahwa perbedaannya adalah pada aspek penginputannya. Kalau versi sekarang, kata dia, lebih detail data yang harus diisi, sementara kalau yang lama tidak terlalu detail.

"Begitupun yang menginput sekarang langsung PPK selaku perencana pengadaan yang bisa merencanakan mulai dari spesifikasi teknis, pagu anggaran yang dibutuhkan, hingga waktu rencana pelaksanaan pemilihan penyedia dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Karena semuanya harus terisi sesuai dengan rencana," pria kalem ini.

Ia menyebutkan bahwa secara umum SiRUP memuat informasi terkait perencanaan pengadaan barang/jasa yang dijadikan dasar untuk dilakukan pemilihan penyedia PBJ yang datanya bersumber dari SIMDA Keuangan.

"Jadi tanpa SiRUP, tidak bisa dilakukan proses pemilihan penyedia, baik PL, Tender/Seleksi, maupun metode pemilihan penyedia lainnya," katanya. Bukan hanya itu, tambahya, SiRUP sekarang juga dijadikan acuan dalam pengawasan terhadap pengelolaan dan penyerapan anggaran pemerintah, khususnya terkait Belanja Modal, baik oleh Inspektorat, BPKP hingga KPK. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update