-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Belum Menerima Surat Permintaan Penyerahan Aset Tanah di Taman Kodo

Friday, November 29, 2019 | Friday, November 29, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-29T00:57:08Z
Firman, SE


Kota Bima, Garda Asakota.-

Lahan pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo yang saat ini tengah dibangun dengan kucuran dana sebesar Rp4,2 Milyar melalui APBD Kobi 2019, diklaim oleh pemilik lahan beberapa waktu lalu. Pemilik lahan menginginkan agar tanah sawah hasil tukar guling di era Walikota Bima, alm HM Nur A Latief, dengan tanah yang dibangun RTP memiliki legalitas yang jelas berupa sertifikat.

Mengenai tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Bima itu, Pemerintah Kota Bima justru mengklaim sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bima agar aset itu diserahkan ke Kota Bima. Bahkan menurut Pemkot, Bupati Bima secara pribadi sudah menyetujui lahan itu diserahkan ke Pemerintah kota Bima. Persetujuan ini saat komunikasi langsung dengan Walikota Bima.

Kepala BPPKAD Kabupaten Bima melalui Kasubid Pendataan dan Penatausahaan Aset, Firman, SE, yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu menahu dan membantah adanya surat permintan Pemerintah Kota Bima mengenai aset tanah di Kota Bima.

“Sampai hari ini kami belum menerima dan melihat surat permintaan aset dari Pemkot Bima itu,” ungkap Firman kepada wartawan, Kamis (28/11).

Firman mengaku, Pemerintah Kota Bima mengajukan surat permohonan aset yaitu untuk aset tanah dan bangunan berupa kantor yang ditinggal oleh Pemerintah Kabupaten Bima di Kota Bima.

Surat terakhir dari Pemerintah Kota Bima yaitu permintaan gedung kantor pertambangan, BKD, eks Disdukcapil, eks bangunan sekitar kompleks kantor Walikota Bima dan Sekretariat Pidra. Ini bahwa asetnya sudah diserahkan ke Kota Bima.


“Yang sudah dihibahkan adalah tanah dan bangunan kantor eks Dinas Pertambangan, bangunan eks kantor pendapatan di lingkungan kantor Walikota, Sekretariat Pidra, serta sebagian tanah di komplek kantor dinas Peternakan belakang kantor Lurah Penatoi sekitar 40 are,” jelasnya.

Soal komunikasi lisan antara pimpinan daerah sambung Firman, tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab menghibahkan aset itu ada tahapanya yaitu Pemerintah Kota Bima mengajukan permohonan dan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Bima.  “Yang jelas tidak ada surat permohonan soal aset itu. Bahkan dari bagian Aset Kota Bima belum ada koordinasi mengenai aset itu,” pungkasnyan. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update