-->

Notification

×

Iklan

Politisi PAN Ini Mengaku Kerap Ditanya Kapan Dana Bansos dan Hibah Dicairkan

Tuesday, October 22, 2019 | Tuesday, October 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-21T22:29:47Z
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Bima, Senin (21/10). (Foto, Humas DPRD Kota Bima)

Kota Bima, Garda Asakota.-

Segenap anggota DPRD Kota Bima, Senin (21/10) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang mandeknya realisasi dana Rp10 milyar untuk pembangunan Masjid Raya Al-Muwahiddin dan realisasi anggaran bansos dan dana hibah sebesar Rp7,5 milyar untuk menciptakan wirausaha baru sebagaimana yang menjadi visi-misi Walikota dan Wakil Walikota Bima, HM. Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH.

RDP dengan mengundang sejumlah OPD terkait ini berlangsung dalam waktu yang berbeda. Untuk RDP tentang anggaran Masjid Raya digelar sekitar pukul 10.00 Wita hingga selesai, sementara RDP tentang anggaran bansos dan dana hibah dimulai sekitar pukul 13.30 Wita hingga selesai.

Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, yang memimpin RDP usai pertemuan mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap OPD-OPD terkait terutama Tim TAPD yang dianggapnya tidak ada koordinasi yang baik dan Bappeda yang dianggapnya tidak konsisten dalam melakukan perencanaan pembangunan.

"Bagaimana kita bisa mengelola anggaran Negara jika antara yang satu dengan yang lainnya tidak ada kesinambungan dalam perencanaan. Salah satu buktinya adalah terkait dengan mandeknya realisasi dana bansos dan hibah yang sudah dianggarkan Pemkot Bima di tahun 2019," ungkap Syamsurih.

Sebagai Politisi sekaligus Parpol pengusung Lutfi-Feri, pihaknya kerap menyampaikan kepada masyarakat Kota terkait dengan adanya pengangggaran dana Rp12,5 milyar pada APBD awal 2019, untuk mendukung penciptaan wirausaha baru di Kota Bima.

 "Dari lorong ke lorong, dari kampung ke kampung, setiap malam selalu menyampaikan informasi itu ke masyarakat. Dan sekarang masyarakat selalu bertanya mana yang dulu dijanjikan, kenapa sampai sekarang belum juga direalisasikan?," cetusnya.

Berdasarkan penjelasan dari Dinas Sosial justru soal pencairan dana bansos ini tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendgari Nomor 32 Tahun 2011. Dari penjelasan tersebut, dirinya melihat tidak konsistennya pemerintah. "Pada APBD awal tahun 2019 nomenklaturnya dana sosial sebesar Rp12,5 milyar, kemudian pada APBD Perubahan 2019 berubah menjadi dana hibah Rp7 milyar lebih," bebernya.

Politisi PAN ini menegaskan bahwa untuk dana sosial, tidak bisa menggunakan Basis Data Terpadu (BDT), karena itu tidak bisa dibagikan untuk ke kaum dhuafa. Karena tujuan anggaran itu untuk menciptakan 10 ribu wirusaha baru. Kemudian, kata dia, jika bicara dana hibah maka ketentuannya proposal harus 1 tahun sebelumnya diserahkan. Termasuk terdaftar pada Kesbangpol, OPD terkait, dan sudah teregistrasi.

Maka dengan perubahan ini, berdasarkan penjelasan dan dinamika pertemuan itu, dirinya merasa tidak yakin dana itu bisa dicairkan pada tahun 2019. “Tidak bisa dicairkan tahun ini kalau kondisinya seperti ini,” pungkas mantan Ketua DPRD Kota Bima ini. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update