-->

Notification

×

Iklan

FGD Empat Ranperda Ditutup, Sejumlah Rekomendasi Dihimpun Bapemperda DPRD NTB

Wednesday, October 30, 2019 | Wednesday, October 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-30T01:05:13Z

Ketua Bapemperda DPRD NTB,  H  Makmun, S.Pd.,  SH. M.Kn., Selasa 29 Oktober 2019, di Hotel Jayakarta Lombok Barat, saat menyampaikan sambutan penutup FGD 


Lobar, Garda Asakota.-

Focus Group Discussion (FGD) yang membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD NTB tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Illegal Fishing, Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Raperda tentang Tata Niaga Ternak, resmi ditutup oleh Ketua Bapemperda DPRD NTB,  H  Makmun, S.Pd.,  SH. M.Kn., Selasa 29 Oktober 2019, di Hotel Jayakarta Lombok Barat.

Dalam sambutannya, H Makmun, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan empat buah Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB.

"Apa yang menjadi pembahasan dan rekomendasi FGD ini akan terus kami kawal hingga nanti menjadi perda definitif dan mudah-mudahan diakhir tahun ini bisa menjadi kado Ulang Tahun NTB," ungkap politisi PKB NTB ini.

Sebelumnya, pada saat pembahasan komisi-komisi Ranperda usul prakarsa ini muncul beberapa rekomendasi dari para peserta FGD seperti pada Ranperda Ekonomi Kreatif, peserta merekomendasikan agar arah kebijakan pengembangan ekonomi mengacu kepada 12 arah kebijakan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 142 tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rendikraf).

Peserta FGD juga merekomendasikan agar Pemprov NTB mengatur ketentuan tentang keunikan, keunggulan, komitmen, dan bentuk-bentuk inovasi dalam Tata Kelola Pengembangan Ekraf di NTB, seperti Kemudahan Perizinan dan Pengurangan Pajak/ Tax Holiday, Pembentukan Badan Khusus Ekraf NTB, Kewajiban Penggunaan Produk Kreatif Lokal, Festival-Festival, Penerapan Super Deducted Tax bagi Pengusaha sesuai PP. 45/2019, dan lain sebagainya.

Sementara peserta FGD kelompok Ranperda Tata Niaga Ternak merekomendasikan beberapa dalam Ranperda itu seperti untuk ternak potong sapi Bali, berat minimal 250 kg dan umur diatas 3 tahun hal ini didasari karena sistem pemeliharaan ternak di Pulau Sumbawa masih bersifat ekstensif.

Untuk ternak potong sapi persilangan atau eksotik, FGD juga menyarankan berat minimal 300 kg dan umur minimal 2 tahun dengan pertimbangan bahwa sapi eksotik bobot badannya lebih besar atau lebih berat dibandingkan sapi lokal.

Begitu pun untuk ternak kerbau potong direkomendasikan berat minimal 300 kg dengan umur 3 tahun, hal ini juga didasari oleh karena performa kerbau yang besar atau berat.

Sementara untuk ternak kuda potong disarankan beratnya minimal 200 kg dengan minimal umur 3 tahun dengan dasar pertimbangan performa kuda kecil dan bobot kuda lokal sulit mencapai bobot lebih dari 250 kg.

Peserta FGD juga menyarankan agar ditambahkan juga salah satu pasal dalam Ranperda itu terkait dengan kuda pacu atau kuda lomba meski tidak didefinisikan kedalam kuda ternak, tapi dalam prakteknya arus lalulintas kuda ternak ini sangat banyak.

Salah satu peserta FGD Ranperda Tata Niaga Ternak yang merupakan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Ir Abdullah, berharap Ranperda ini dapat mengurai sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh petani ternak selama ini.

"Terutama yang menyangkut persoalan pengeluaran dan pemasukan ternak di daerah dan antar provinsi dengan batasan minimal 300 kg sebagaimana diatur didalam Pergub/2005, sangat menjadi kendala bagi peternak dan para pengusaha ternak yang ada di Pulau Sumbawa sehingga dengan adanya Ranperda ini ada penurunan standar bobot minimal 250 kg yang bisa diperjuangkan menjadi perda oleh lembaga dewan nantinya," harap pria yang akrab disapa Aba Olan ini.


Anggota DPRD NTB duta Partai Hanura Dapil VI, Ahmad Dahlan, S.Sos., yang juga merupakan anggota Bapemperda mengungkapkan apresiasinya terhadap sukses nya pelaksanaan FGD yang digelar oleh Bapemperda bersama tim sekretariat DPRD NTB.

Menurutnya apa yang akan menjadi rekomendasi dalam pembahasan FGD itu akan menjadi catatan utama bagi Bapemperda dalam menyempurnakan Ranperda nantinya.

"Dan khusus berkaitan dengan rekomendasi FGD soal pengurangan bobot atau berat ternak yang diijinkan untuk dikeluarkan atau dimasukan dalam daerah antar provinsi merupakan suatu harapan yang memang akan menjadi salah satu catatan perhatian bagi kami untuk diperjuangkan dalam Ranperda ini. Apalagi kondisi geografis pelepasan ternak khususnya pada aspek pakan ternak di Pulau Sumbawa sangat kritis untuk mendapatkan bobot atau berat 300 kg, maka salah satu cara membantu petani ternak di Pulau Sumbawa agar tetap bisa survive adalah mengurangi bobotnya minimal 250 kg sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi para petani ternak itu," pungkasnya. (GA. Im*).

Baca juga berita terkait :

DPRD NTB Gelar FGD Empat Ranperda Usul Prakarsa
http://www.gardaasakota.com/2019/10/dprd-ntb-gelar-fgd-empat-ranperda-usul.html?m=1
×
Berita Terbaru Update