-->

Notification

×

Iklan

Soal Kerjasama Luar Negeri, Ketua Fraksi BPNR Sarankan Gubernur Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Friday, September 20, 2019 | Friday, September 20, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-20T06:55:28Z
Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata.


Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata, mengaku merasa miris mendengar informasi bahwa Prof Jo yang mengaku berasal dari Chodang University Korea Selatan ternyata bukan berasal dari Chodang University. Kepada wartawan media ini, politisi PDI Perjuangan ini mengaku mengetahui hal itu berdasarkan infornasi atau penjelasan Ketua Divisi LPP NTB di salah satu media daring beberapa waktu lalu.

"Sangat miris mendengar ternyata Prof Jo yang hadir ke NTB dan mengajak kerjasama Penerintah Provinsi NTB tidak dikenal oleh Chodang University. Jadi hasil penelusuran ini kemudian harus dijadikan landasan untuk mengambil sikap tegas untuk menghentikan program ini," tegas pria yang dikenal sangat ramah ini, Kamis 19 September 2019.

Pihaknya menyarankan Pemerintah Provinsi NTB segera mengambil langkah kongkrit dalam melakukan penyelamatan terhadap nasib para pelajar yang terikat progran pendidikan ke Chodang University ini. 

"Jadi harus ada langkah-langkah kongkrit dari pemerintah untuk dapat segera menyelesaikan persoalan yang membebani para pelajar yang gagal melanjutkan studi ke Chodang University ini. Dan yang paling penting itu, Gubernur harus memberikan sikap tegas terhadap orang-orang dekatnya yang salah atau tidak cermat memberikan informasi atau masukan kepada pak gubernur," tegasnya.

Lalu Budi juga menyarankan Pemerintah agar dalam pelaksanaan kerjasama Luar Negeri seperti kerjasama di bidang pendidikan ini, harus melibatkan lembaga Dewan. 

"Dan itu harus diparipurnakan oleh Lembaga Dewan dan paska itu harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri guna mendapatkan pertimbangan-pertimbangan apa yang sebaiknya harus dilakukan oleh Pemda. Setelah proses itu terlewati baru bisa ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama. Jadi tidak bisa hanya dengan Letter of Intent (LoI)," saran Lalu Budi.

Menurutnya ada tiga kerangka acuan hukum yang dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan perjanjian kerjasama luar negeri yakni UU Pemda, UU tentang Hubungan Luar Negeri dan UU tentang Perjanjian Internasional.

"Jadi didalam ketentuan UU tersebut diatur tentang keterlibatan lembaga Dewan dalam rangka memberikan persetujuan kerjasama dan lembaga dalam konteks ini tentu harus memparipurnakan tentang hal itu. Baru setelah itu ada keterlibatan Pempus melalui Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan atas materi.kerjasama itu. Dan sampai sejauh ini belum ada persetujuan yang diberikan oleh Kemendagri oleh karena itu saya pikir ini terlalu terburu-buru atau terlalu gegabah," tegas Lalu Budi.

Pihaknya mengatakan dengan adanya kasus yang terjadi dalam pengiriman mahasiswa ke Chodang University ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi daerah untuk kemudian kedepannya harus dapat mempersiapkannya dengan lebih baik lagi dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan asas hukum penyelenggaraan pemerintahan agar tidak memunculkan persoalan baru dikemudian hari nanti.

"Oleh karena itu sebagai bagian dari pemerintah, saya berharap agar kedepannya pak gubernur harus lebih berhati-hati lagi," sarannya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update