-->

Notification

×

Iklan

Pemprov Dinilai Lambat Tuntaskan Ruislag Tanah di BIL

Monday, September 9, 2019 | Monday, September 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-09T13:54:06Z
H Mori Hanafi

Mataram, Garda Asakota.-

Politisi Partai Gerindra yang juga kandidat kuat Wakil Ketua DPRD NTB Bidang Keuangan dan Anggaran, H Mori Hanafi, mempertanyakan lambatnya proses ruislag atau tukar menukar tanah antara pihak Pemerintah Provinsi NTB dan pihak PT Angkasa Pura I Bandar Internasional Lombok (BIL) seluas 74.803 m2 tanah milik Pemprov yang dimanfaatkan oleh Angkasa Pura untuk pembangunan landasan bandara (runway) dan 74.000 m2 tanah milik Angkasa Pura yang dimanfaatkan oleh Pemprov untuk pembangunan beberapa fasilitas penunjang bandara. 

Fasilitas penunjang bandara tersebut diantaranya berbentuk Gedung VIP beserta lahan parkir;  Terminal Haji dan TKI serta Jalan, Intersection dan Saluran yang dilaksanakan sekitar tahun 2013 lalu.

"Saya masih bertanya-tanya dan akan melakukan klarifikasi ke Pemprov terkait apa yang menyebabkan proses ruislag yang sudah clear ini masih tertunda-tunda. Harusnya proses ruislag ini dapat dipercepat penyelesaiannya karena persoalan yang urgen adalah fasilitas jalan menuju ke KEK Mandalika itu mau diperluas untuk dibuatkan jalan by pass. Tentu hal itu tidak bisa dilakukan karena areal tanah itu sampai sekarang masih miliknya Angkasa Pura. Harus segera diruislag agar Pemprov bisa mempergunakannya untuk memperluas jalan by pass. Begitu pun PT AP tidak bisa memperpanjang landasannya dikarenakan masih terhalang belum tuntasnya ruislag itu," sorot Mori Hanafi kepada sejumlah wartawan media ini, Senin 09 September 2019 di Kantor DPRD NTB.

Soalan lain yang menjadi concern Mori Hanafi adalah menyangkut belum terselesaikannya kesepakatan besaran nilai kontribusi yang harus diserahkan oleh PT Angkasa Pura  atas penyewaan sejumlah asset milik Pemprov NTB yang dikelola oleh PT Angkasa Pura dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 yakni berdasarkan appraisal dari Pemprov NTB adalah sebesar Rp41,51 Milyar. 

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh oleh wartawan media ini terkait dengan besaran nilai appraisal yang dilakukan oleh Pemprov atas pengelolaan asset milik Pemprov di BIL ini, nilainya hanya sebesar Rp1 Milyar saja per tahunnya berdasarkan perhitungan AP. Atas perbedaan taksiran nilai apraisal ini, maka sejak 27 Juli lalu kedua belah pihak menyerahkan proses perhitungannya kepada BPKP sebagai lembaga yang netral untuk melakukan perhitungan.

"Hasil perhitungan BPKP ini sama-sama akan dijadikan pedoman dalam menaksir nilai kontribusi atas penyewaan dan penggunaan asset tersebut. Sementara ini prosesnya sudah bagus, tinggal kita dorong penyelesaiannya karena harus kita akui Pemprov ini agak lambat dalam menuntaskan permasalahan ini," kata Mori.

Guna mendorong cepatnya penyelesaian soal nilai kontribusi atas pemanfaatan asset Pemprov di BIL ini, Mori juga meminta agar pihak Pemprov NTB dapat segera mengundang lembaga DPRD NTB untuk membahas secara bersama langkah-langkah yang akan ditempuh kedepannya agar persoalan ini dapat segera dituntaskan.

"Sikap kami di Dewan ini jelas akan terus mendorong pemerintah agar lebih gesit lagi menuntaskan masalah ini. Dan kalau pun kedudukan kita sudah definitif di Dewan ini maka tentu segera akan kita lakukan pemanggilan. Namun untuk sementara ini kita di Dewan ini yang meminta agar Pemprov dapat mengundang kita di Dewan ini untuk membahas secara bersama langkah penyelesaiannya," timpalnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update