-->

Notification

×

Iklan

Paska Dilantik, DPRD NTB Akan Bentuk Fraksi, Bahas Tatib dan Membentuk AKD

Tuesday, September 3, 2019 | Tuesday, September 03, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-03T01:13:21Z
Pimpinan DPRD NTB Sementara, Hj Baiq Isvie Rupaeda SH MH., 

Mataram, Garda Asakota.-

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 telah resmi dilantik pada 02 September 2019 di Ruang Rapat Utama DPRD NTB. Lantas apa saja agenda kerja anggota DPRD NTB ini paska dilantik?. Menurut Pimpinan DPRD NTB Sementara, Hj Baiq Isvie Rupaeda SH MH., agenda kerja yang akan segera digenjot dalam waktu kedepannya ini adalah pembentukan fraksi-fraksi, pembahasan Tata Tertib DPRD NTB, dan agenda kerja ketiga adalah pembentukan alat kelengkapan DPRD NTB (AKD).

“Insha Alloh, besok (Selasa 03 September 2019, red.), kami akan menggelar rapat dengan delapan wakil Partai yang ada di DPRD NTB plus Partai Gabungan (PDIP, PBB, Berkarya dan Hanura) untuk membahas soal pembentukan Fraksi Dewan. Dan Insha Alloh kalau tidak ada halangan maka Rabu 04 September 2019 akan dilakukan Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi,” jelas Srikandi Udayana ini kepada sejumlah wartawan media ini, Senin 02 September 2019, di kantor DPRD NTB.

Pada Kamis 05 September 2019, pihaknya juga berencana akan menggelar Rapat Paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB. “Pansus Tatib selesai melaksanakan pekerjaannya dan dilakukan Paripurna. Maka setelah itu akan dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD NTB definitif setelah itu akan dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” timpalnya.

Pihaknya mengaku pelaksanaan sejumlah agenda awal ini akan bisa dirampungkan dalam waktu yang cepat. Hanya saja menurutnya dalam kebiasaan pembahasan Tatib Dewan cenderung berjalan alot dan memakan waktu yang lama.

“Biasanya sekitar dua setengah bulan. Pada periode sebelumnya, pelantikan Pimpinan DPRD NTB definitif itu dilakukan sekitar menjelang akhir oktober atau sekitar awal November. Biasanya didalam Pembahasan Tatib itu banyak hal-hal krusial yang selalu dipertentangkan meski semua pihak berpedoman pada aturan-aturan yang ada diatasnya seperti Peraturan Pemerintah,” imbuhnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update