-->

Notification

×

Iklan

Kecelakaan Meningkat, PT. Jasa Raharja Bima Akui Premi Minim

Saturday, September 14, 2019 | Saturday, September 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-15T00:06:36Z
Ahmad Arkan Nugraha, S.Kom, M.AP.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-


Secara Nasional dari tahun ke tahun jumlah kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat terus meningkat termasuk di tiga wilayah kerja PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima yaitu Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, yang mana seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tersebut tentunya berdampak pula pada banyaknya kasus kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi yang berakibat buruk pada pengendara itu sendiri baik berakibat luka-luka, cacat tetap bahkan kematian. 

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima, Ahmad Arkan Nugraha, S.Kom, M.AP, kepada Garda Asakota, mengakui bahwa populasi kendaraan bermotor terus meningkat dari tahun ke tahun yang mau tidak mau tentu berdampak pada meningkatnya kasus kecelakaan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Seperti yang terjadi di wilayah kerja kami yaitu Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang totalnya mencapai angka 197 orang korban kecelakaan yang telah di bayarkan dalam wilayah kerja kami yang mana 50 orang di antaranya alami kematian. Klaim ini merupakan kasus yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2019 dan menghabiskan total dana penanggungan sebesar Rp3.411.215.164," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (14/9).

Menurutnya, jika di analisa lagi secara detail bisa dikatakan dari jumlah korban kecelakaan itu bahwa setiap hari ada sekitar 5 hingga 6 orang yang kehilangan nyawa karena kecelakaan yang penyebabnya didominasi oleh kurangnya kepatuhan dan ketaatan pengendara dalam berlalu lintas.           .    

Selain itu juga kata pria 39 tahun yang baru sebulan bertugas di Bima ini adalah bahwa selain kecelakaan yang kian meningkat dari tahun ke tahun juga dana pembayaran premi Jasa Raharja atau pajak kendaraan bermotor itu minim sekali lantaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor banyak yang tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi pajak kendaraannya padahal dari pembayaran pajak kendaraan itulah termasuk di dlmnya ada untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai dana pertanggungan kecelakaan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Padahal kata dia, biaya penanggungan asuransi Jasa Raharja itu tidaklah sedikit karena untuk klaim kecelakaan meninggal saja itu sebesar Rp50 juta kemudian untuk cacat tetap maksimal Rp50 juta tergantung porsentase kecacatan yang di alami oleh korban serta untuk korban luka luka biaya perawatannya di tanggung maksimal hingga Rp20 juta. 

"Karenanya saya berharap kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa patuh dan taat terhadap aturan yang ada demi keselamatan dan keamanan diri kita sendiri, taatilah peraturan lalu lintas dan tunaikanlah kewajiban membayar pajak kendaraan anda karena biaya itu akan kembali kepada anda sendiri," ajaknya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update