-->

Notification

×

Iklan

Bubarkan Rapat Dewan, Anggota Dewan Diancam Enam Tahun Penjara

Wednesday, September 25, 2019 | Wednesday, September 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-20T00:27:52Z
Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof Dr Zainal Asikin, SH.,SU.  kepada wartawan media ini, Rabu 25 September 2019.


Mataram, Garda Asakota.-

Keberadaan Pasal 232 dan Pasal 233 Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pimpinan DPR dan atau Pimpinan DPRD untuk melaporkan setiap orang ke ranah pidana ketika melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat Dewan dan atau Badan Pemerintah atau memaksa lembaga dan atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan dan atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut. Tidak tanggung-tanggung ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah penjara paling lama enam (6) tahun.


"Ketua DPR atau Pimpinan Dewan bisa melaporkan secara pidana setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur didalam delik tersebut. Makna setiap orang itu adalah siapa saja yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai deliknya, setiap orang ini bisa saja anggota Dewan yang melakukan kekacauan dalam persidangan atau rapat dewan itu bisa dipidana dengan delik yang ada didalam pasal ini," terang Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof Dr Zainal Asikin, SH.,SU.  kepada wartawan media ini, Rabu 25 September 2019.


Dengan adanya ketentuan pasal ini, pihaknya mengatakan, anggota Dewan harus lebih berhati-hati dalam bersikap dalam lembaga Dewan. "Anggota Dewan harus lebih berhati-hati, jangan sampai bertindak anarkis dan membuat kekacauan dalam persidangan yang digelar di lembaganya. Jadi makna setiap orang ini, bisa orang luar dan bisa juga orang didalam lembaga itu. Makanya hati-hati," ujar sosok yang dikenal sangat ramah ini.


Dikatakannya, dengan adanya ketentuan pasal ini maka kedepannya akan meningkatkan marwah lembaga ini dihadapan publik. "Orang di luar lembaga ini tidak berani menginjak-injak marwah lembaga ini, apalagi orang yang ada didalam lembaga itu sendiri tentu akan lebih menjaga marwah keberadaan lembaga ini. Jadi ada kehati-hatian bagi mereka para anggota dewan ini ketika melakukan persidangan tidak lagi melakukan perbuatan diluar batas yang dapat berdampak pada bubarnya agenda rapat atau persidangan di lembaga dewan," cetusnya.


Apakah keberadaan pasal 232 ini tidak menggangu proses berdemokrasi di lembaga Dewan itu sendiri?. Menurutnya ketentuan pasal ini tidak akan menggangu proses berdemokrasi di lembaga Dewan. Anggota Dewan, menurutnya, harus lebih bisa melakukan pengendalian diri untuk melakukan tindakan-tindakan yang diluar batas.


"Sehingga nantinya lahirnya keputusan-keputusan di lembaga Dewan itu dilakukan dengan cara yang demokratis dan tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan," tukasnya.


Apakah tidak akan menjadikan Pimpinan Dewan itu menjadi otoriter karena adanya Pasal 232 dan 233  ini?. Pihaknya mengaku adanya kekhawatiran akan munculnya sikap yang demikian. Namun menurutnya keberadaan pasal ini lebih berimplikasi pada munculnya sikap mawas diri dari para anggota Dewan. 


"Saya setuju dengan keberadaan Pasal ini agar lembaga dewan ini dapat terjaga marwahnya dan tidak menjadi lembaga yang carut marut akibat adanya tindakan yang diluar batas. Sehingga seemosi apapun seseorang maka dia akan bisa menjaga sikap dan cenderung mengendalikan sikap dan ucapannya," timpalnya.


Lantas bagaimana dengan hak imunitas anggota Dewan itu sendiri, apakah anggota Dewan sudah tidak memiliki hak imunitas dengan adanya pasal didalam RUU KUHP ini?. Menjawab pertanyaan wartawan media ini, Prof Asikin mengatakan sebelum Pimpinan Dewan melaporkan tindakan anggota Dewan jika pelakunya dari internal Dewan itu sendiri, maka Pimpinan Dewan sebelumnya harus meminta pertimbangan dari Badan Kehormatan (BK) Dewan itu sendiri untuk menilai layak dan tidak layaknya tindakan anggota Dewan itu dilaporkan keranah pidana.


"Jika dianggap layak oleh BK untuk dilaporkan ke ranah Pidana maka bisa dilaporkan. Tapi kalau tidak dianggap layak untuk dilaporkan maka tidak akan dilaporkan. Jadi masih ada alat penyaringnya yaitu BK yang akan terlebih dahulu menyidangkan tindakan anggota Dewan itu. Hak imunitasnya tidak akan hilang namun ketika tindakannya sudah diluar batas kewajaran maka hak imunitasnya akan hilang," pungkas Prof Asikin. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update