-->

Notification

×

Iklan

Sangsi Dengan Kualitas RAPBD 2020, TAPD dan Banggar Diminta “Duduk Bersama” Dengan Calon Dewan Baru

Friday, August 16, 2019 | Friday, August 16, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-16T12:35:30Z
Calon Anggota DPRD NTB Terpilih Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Nauvar Furqony Farinduan.

Mataram, Garda Asakota.-

Sejumlah elemen masyarakat mulai menyoroti sikap Lembaga DPRD NTB yang terkesan tergesa-gesa dalam melakukan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, batas akhir yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan pembahasan RAPBD 2020 ini adalah sekitar akhir November 2019 nanti.

Sorotan ini kuat mengemuka karena diketahui dalam agenda atau jadwal Rapat Paripurna DPRD NTB, Rapat Paripurna DPRD NTB yang mengagendakan penetapan RAPBD 2020 menjadi APBD dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar tanggal 26 Agustus 2019. Hal ini terang saja menuai banyak pertanyaan public, ada apa dibalik ketergesa-gesaan lembaga DPRD NTB menetapkan RAPBD 2020 menjadi APBD?, padahal sekitar 63% anggota DPRD NTB akan berubah ‘wajah’ karena digantikan oleh Anggota DPRD NTB yang baru terpilih dan akan segera dilantik pada tanggal 02 September 2019 nanti.

“Pertanyaan kami sangat sederhana, kenapa koq penetapan APBD 2020 ini terkesan dilakukan dengan sangat terburu-buru yakni sekitar tanggal 26 Agustus 2019 ini?. Begitu pun kesepakatan penandatangan KUA PPAS APBD 2020 juga menjadi tanda tanya besar bagi kami, kenapa dilakukan dengan begitu cepat dan singkat tanpa ada pembahasan yang signifikan?. Kemudian ketika APBD 2020 sudah ditetapkan, maka terang saja yang muncul ditengah publik itu adalah Distrust atau ketidakpercayaan public akan kualitas APBD itu sendiri. Apa sih yang mau dikejar dengan ketergesa-gesaan ini?,” sorot Calon Anggota DPRD NTB Terpilih Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Nauvar Furqony Farinduan, kepada sejumlah wartawan di Resto Kampung Melayu Lombok Epicentrum Mall (LEM) Kota Mataram, Jum’at 16 Agustus 2019.

Dalam kondisi masa transisi antara berakhirnya periodesasi keanggotaan DPRD Periode 2014-2019 dengan kehadiran anggota DPRD NTB Periode 2019-2024, menurutnya, pihak TAPD maupun Tim Banggar DPRD NTB harus bisa mengakomodir kepentingan semua pihak dengan melakukan ‘duduk bersama’ dengan perwakilan anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 untuk membicarakan soal postur anggaran yang ideal untuk membangun NTB Gemilang dalam RAPBD 2020.

“Itu harapan kami yang semestinya harus dilakukan oleh pihak Eksekutif maupun Legislatif saat sekarang ini. Mumpung RAPBD itu belum ditetapkan, maka sebaiknya anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 juga dilibatkan untuk dimintai pendapatnya juga. Sebab ketika distrust itu muncul, tentu hal ini akan berdampak tidak baik kedepannya. Ketika hal itu terjadi maka tentu tidak akan ada yang mau disalahkan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Politisi Senior Partai Golkar Provinsi NTB, H Abdul Hafid, kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu. Pria yang juga merupakan Calon Anggota DRPD NTB Terpilih Periode 2019-2024 ini berpendapat bahwa RAPBD 2020 harus dibahas secara terprogram, terencana dan terpadu antara eksekutif dan legislative.

“Bagaimana bisa dilakukan penetapan dalam waktu yang sangat singkat seperti itu? Sementara dokumen RAPBD itu sangatlah banyak. Kapan dokumen itu dipelajari?. Ini tidak boleh main-main karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebaiknya pembahasan RAPBD itu harus juga memperhatikan aspek waktu dan efektivitas pembahasannya. Sementara dalam waktu yang singkat ini masa periodesasi keanggota DPRD NTB Periode 2014-2019 tinggal menghitung hari saja. Saya yakin mereka tidak akan bisa fokus,” tegas Hafid.

Sementara itu, Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Jumi Jumaidi, juga meminta kepada pihak eksekutif maupun legislative saat sekarang ini agar tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembahasan RAPBD 2020.

“Karena kalau dibahas secara tergesa-gesa cenderung akan mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi. Prosesnya juga akan cenderung tertutup, tidak transparan. Akses dan control masyarakat terhadap dokumen-dokumen yang akan dibahas sangat terbatas. Sehingga berpotensi munculnya program-program yang tidak bermanfaat untuk masyarakat. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur paling lambat persetujuan RAPBD, adalah satu (1) bulan sebelum anggaran berakhir. Jadi tidak ada alasan mendesak atau darurat yang mengharuskan APBD 2020 dibahas dan ditetapkan, 4 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” kata Jumi Jumiadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi media ini, Jum’at 16 Agustus 2019.

Menurut Jumaidi, Pembahasan KUA-PPAS APBD 2020 beberapa hari lalu saja banyak mendapatkan kecaman public karena dinilai dibahas tidak serius oleh Legislatif. “Pembahasannya hanya dalam hitungan jam. Mereka sebenarnya sudah tidak bisa fokus jalankan fungsi budgettingnya. Sebaiknya mereka fokus siapkan laporan ke public terkait akuntabilitas perjalanan dinasnya ke Luar Negeri dank e luar daerah yang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat secara signifikan,” tegasnya.

Pihaknya berpendapat, anggota DPRD NTB terpilih yang akan dilantik pada 02 September 2019 mendatang patut diberi kesempatan untuk membahasnya. “Masyarakat juga akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi. Bahkan baik bagi anggota DPRD sendiri agar memahami sedari awal semangat dan tujuan program yang akan mereka awasi implenetasinya pada tahun depan,” pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update