-->

Notification

×

Iklan

Kadis Dukcapil Akui Capaian Akte Kelahiran di Atas 93 Porsen

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-28T23:26:48Z
Kadis Dukcapil Labupaten Bima, Salahuddin, SH, saat mengjadiri Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati Bima tentang Kepemilikan Administrasi Kependudukan dan UPT Dukcapil Kabupaten Bima, Selasa (27/8) 

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati Bima tentang Kepemilikan Administrasi Kependudukan dan UPT Dukcapil Kabupaten Bima, Selasa (27/8) yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati secara khusus mengundang 15 perangkat daerah dan instansi terkait.


Di acara lokakarya yang dipandu Koordinator Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Bima Asrullah tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Salahudin SH, M.Si, mengatakan bahwa capaian pelayanan administrasi kependudukan sesuai laporan terakhir sudah mencapai lebih dari 93 porsen untuk dokumen akta kelahiran. "Begitu juga berkaitan dengan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP elektronik, surat keterangan dan kartu keluarga rata-rata sudah mencapai di atas 90 porsen," ungkap Salahudin.

Diakuinya, saat ini Dinas Sosial tengah mengejar target capaian kartu identitas anak dan akte kematian. Untuk mencapai target tersebut, kata dia, sudah diberikan target kepada para kepala desa dengan memberikan insentif bagi desa dengan  capaian tertinggi laporan kartu identitas anak dan akte kematian.

Sementara, Front Line Service Coordinator program KOMPAK Nusa Tenggara Barat Susan Dewi R mengatakan bahwa lokakarya sudah melewati beberapa tahapan pembahasan draft sehingga menuju kepada monitoring dan evaluasi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017  tentang Percepatan  Kepemilikan Akta Kelahiran "Kabua Ncore" Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat yang sudah berjalan 1,5 tahun.

Sejalan dengan upaya diatas, lanjut Susan, KOMPAK ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang muncul di tengah masyarakat. "Regulasi tersebut juga tetap melewati tahapan evaluasi secara berkelanjutan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penerapannya  untuk perbaikan pelayanan. Sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,"  jelas Susan.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi regulasi yang sudah dibentuk. "Aspek lain yang perlu menjadi perhatian adalah pentingnya sosialisasi secara massif  tiap regulasi agar masyarakat mengetahui substansinya," tegasnya.

Lokakarya tersebut selain mendengarkan pemaparan Kepala Dinas Sosial, juga menghadirkan dua narasumber lain  yaitu Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda, Syamsul Bahrain, S.Ip, M.Si dan Kepala Bagian Hukum Setda Amar Maruf SH. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update