-->

Notification

×

Iklan

Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, APBD Kobi 2020 Terancam Terbebani

Friday, August 30, 2019 | Friday, August 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-30T01:00:58Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kebijakan pemerintah Pusat terkait rencana kenaikan iuran BPJS sebesar 2x lipat dari sebelumnya yang di gadang-gadang mulai diberlakukan per 1 September 2019 menjadi isu hangat di tengah masyarakat kita saat ini di seluruh Nusantara termasuk di Pemerintah Kota Bima yang saat ini telah membiayai warganya dengan program BPJS Gratis sebanyak 36.588 peserta.

Saat ini Pemerintah Kota Bima per bulannya mengeluarkan dana sebesar Rp841 juta lebih untuk peserta PBI, lalu apakah kemudian kenaikan tersebut juga dikenakan kepada Peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah dalam program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jika benar, maka berapa besar dana lagi yang akan di keluarkan oleh Pemerintah Kota Bima di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.?

Menjawab hal tersebut pihak BPJS Kesehatan Cabang Bima melalui Kabag SDM Umum dan Komunikasi Publik, Khuston Anshori mengakui bahwa kenaikan tersebut diberlakukan untuk semua kelas peserta BPJS. "Ya, benar pak semuanya akan mengalami kenaikan termasuk peserta yang dijamin oleh Pemerintah Daerah,"  akunya kepada Garda Asakota, Jumat (30/8).

Tetapi sambung Khusto untuk Peserta BPJS dari PBI yang dibiayai APBD Kobi sampai akhir Desember tahun ini kenaikannya masih akan di talangi oleh pemerintah Pusat. "Jadi pemerintah daerah masih tetap membiayainya sebesar iuran awal hingga akhir Desember 2019, jadi untuk beberapa bulan kedepan bisa di pastikan tidak berpengaruh kepada APBD," tegasnya.

Kenaikan ini, kata dia, diperkirakan baru akan berlaku untuk seluruh peserta PBI adalah di tahun 2020 akan tetapi ketetapannya belum bisa diputuskan sekarang karena kami masih harus melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan membahas tentang hal tersebut nanti akan ada Forum Koordinasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Drs. H. Azhari, M. Si, yang juga dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara bahwa rencana menaikan iuran tersenut berlaku hanya pada peserta yang dibiayai APBN (PBI APBN) dan Peserta Mandiri. "Sementara PBI APBD belum termasuk," katanya, Kamis (29/8).

Tetapi jika rencana kenaikan tersebut diberlakukan pada PBI APBD maka pasti akan berdampak pada APBD Kota Bima. Karena sebelumnya Pemkot Bima membayar dengan Iuran/premi peserta JKN yang dibiayai oleh Kota Bima dari sebesar Rp25.000 akan meningkat menjadi  Rp42.000/peserta per bulan. "Menurut BPJS Cabang Bima, kata Azhari, bila ada informasi tentang regulasi perubahan iuran PBI APBD pasti mereka akan segera tindak lanjuti dengan pertemuan bersama Pemerintah Kota Bima," pungkasnya. (GA. 212/003*)


×
Berita Terbaru Update