-->

Notification

×

Iklan

Usulkan Empat Figur Calon Komisioner KPK, JEPRED NTB Tolak Framing KPK Dari Unsur Polisi Dan Jaksa

Monday, July 1, 2019 | Monday, July 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-01T12:11:21Z

Gedung KPK RI Sumber Foto: Kominfo RI

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sekarang ini tengah menjaring para komisioner-komisioner baru untuk masa jabatan 2019-2023. Berbagai harapan pun bermunculan untuk rekruitmen para komisioner KPK ini. Tidak ketinggalan Jaringan Peradilan (JEPRED) Bersih Provinsi NTB sangat berharap agar dalam proses perekrutan komisoner KPK ini, tidak ada lagi usaha untuk memberikan framing bahwa Komisioner KPK itu harus terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Adanya framing Komisioner KPK harus terdapat unsur kepolisian dan kejaksanaan akan menjadi titik belanga dalam tubuh lembaga KPK. Seleksi Komisioner KPK harus berdasarkan kriteria pakta integritas dan tidak berdasarkan penjatahan dari lembaga tertentu,” tegas Koordinator JEPRED Bersih Provinsi NTB, Amri Nuryadin, SH., melalui siaran pers yang diterima redaksi media ini, Senin 01 Juli 2019.

Oleh karena itu, menurutnya, cara penjatahan seleksi Komisioner KPK harus ditolak. Penjatahan dalam seleksi Komisioner KPK, menurutnya, hanya akan mengganggu cara kerja internal KPK dalam proses kerja intelijen, penyelidikan, dan penyidikan kasus tipikor yang melibatkan oknum lembaga kepolisian dan kejaksaan.

“Penjatahan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam seleksi Komisioner KPK juga dikawatirkan akan menciptakan konflik kepentingan dalam tubuh KPK. Dimungkinkan proses pemeriksaan kasus tipikor kandas ditengah jalan karena terjadi tekanan dari kedua lembaga ini,” sorot Amri.

Sementara itu, lanjutnya, kehawatiran diatas sejalan apabila melihat tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dan kejaksaan agung masing-masing hanya 57 % dan 63 %. “Dan ini masih dalam kategori cukup rendah,” timpalnya.

Di sisi lain, katanya, hal yang menarik untuk dipertanyakan adalah mengenai jumlah pendaftar calon pimpinan KPK yang masih sangat minim setelah ditetapkannya Pansel dan waktu pendaftaran. “Apakah ini menandakan orang-orang yang akan mendaftarkan diri menjadi enggan mendaftar karena keberadaan Pansel tersebut?,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPK dituntut tidak terframing Komisioner KPK harus terdapat unsur kepolisian dan kejaksanaan. Pansel melakukan seleksi Komisioner KPK berdasarkan kriteria seperti tidak memiliki rekam jejak buruk baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kasus tipikor, tidak pernah tersangkut kasus pelanggaran etika profesi dalam lembaga tempat bekerja, memiliki konsep baru dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, memiliki pengalaman dalam bekerjasama dengan lembaga Negara dan lembaga social, tidak berafiliasi dengan partai politik dan lembaga swasta.

“Dan tidak terlibat dalam gerakan radikalisme,” tegasnya.

Berdasarkan kriteria diatas,  JEPRED Bersih Provinsi NTB mengusulkan figur-figur yang kompeten dan layak untuk memimpin lembaga KPK baik dari sisi keilmuan dan pengalaman memimpin serta jauh dari praktik-praktik korupsi seperti  Adhar Hakim, S.H.,M.H., figur ini dianggap oleh JEPRED Bersih NTB sudah sangat berpengalaman bekerja di bawah tekanan karena pernah cukup lama mengemban tugas sebagai seorang jurnalis.

“Selain itu, dikenal sebagai aktivisi anti korupsi yang mendirikan lembaga sosial yang bergerak di bidang anti korupsi di Nusa Tenggara Barat. Saat ini, jabatan terakhir yang diemban berada pada posisi Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Barat selama dua periode berjalan. Dengan pengalaman memimpinnnya tersebut baik di lembaga sosial maupun di lembaga perwakilan ombudsman, banyak kasus korupsi, pungutan liar yang diungkap di banyak instansi. Begitu juga dengan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga kepercayaan publik dan intansi pemerintahan cukup tinggi kepada ombudsman RI Provinsi NTB dibawah kepemimpinannya,” jelasnya.

Figur yang kedua, adalah Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum., menurutnya tidak hanya di NTB, namanya hingga saat ini tercatat sebagai peneliti/pengajar di Leiden (Van Vollenhoven Institute) Belanda, Dosen Filsafat di Universitas Mataram ini juga merupakan figur aktivis di era 90’, beberapa advokasi rakyat/petani di NTB pernah dilakukannya.

“Kasus Masyarakat Gili Trawangan, Kasus Petani Plampang, Kasus Petani Rowok, Kasus Petani Grupuk, Kasus Lahan Bandara Internasional Lombok di Tanak Awu. Ia juga  pernah mengenyam profesi sebagai wartawan Suara Nusa, Selain itu, ia juga merupakan mitra bestari Komisi Yudisial RI, berbagai penelitiannya telah diterbitkan menjadi buku baik oleh KY maupun oleh Mahkamah Agung (Buku Saku Hakim Terkait Pembeli Beritikad Baik – Kerjasama MA – LEIP - Leiden). Saat ini pendiri Pusat Studi Filsafat – Taman Metajuridika di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini didapuk sebagai Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI),” ujarnya.

Figur Ketiga adalah Hotibul Islam, S.H.,M.Hum., Sosok ini menurutnya adalah pengajar dan guru yang sederhana bagi banyak orang, Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Mataram ini dijuluki Pasal Berjalan oleh banyak koleganya. Mantan ketua Laboratorium Hukum FH Unram, yang membawahi BKBH FH Unram.

“Beliau juga pernah menjabat Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Mataram, dan saat ini beliau menjabat Koordinator Pusat Pengkajian Hukum dan Kebijakan di bawah Kesbangpoldagri Provinsi NTB. Dalam mengkaji permasalahan hukum, beliau dikenal dan diakui tajam dalam menganalisa dan terang dalam memberi panduan,” kata Amri.

Dan figur keempat, adalah Dwi Sudarsono, S.H., figur ini menurutnya adalah Aktivis FKMM di era 90’an. Dikenal sebagai sosok aktivis prodem yang setia pada garis perjuangan rakyat. “Ia saat ini juga merupakan sosok Advokat yang kerap membela rakyat baik secara litigasi maupun non litigasi dalam pelbagai kasus struktural. Sosoknya yang sederhana membuat ia disegani banyak pihak. Saat ini sebagai Direktur Samanta, ia banyak menjalankan program Advokasi Hutan dan Sumber Daya Alam. Ia juga sebagai Dewan Pengawas Lembaga Study Bantuan Hukum-Mataram. Selain itu, ia juga pendiri LBH Reform NTB,” pungkasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update