-->

Notification

×

Iklan

Soal Hutang Paving dan Batako di GNE, TGH Mahally Fikri: Bisa Jadi Ada Yang Jual Nama Saya

Saturday, July 27, 2019 | Saturday, July 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-27T03:27:22Z
Salah satu aktivitas produksi permesinan dari PT GNE saat ditinjau oleh Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, beberapa waktu lalu di Kantor Pemasaran PT GNE di Cakranegara Mataram.


Mataram, Garda Asakota.-

PT Gerbang NTB Emas (GNE) saat sekarang kembali berbenah. Paska Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, memberikan amanah pengelolaan PT GNE ini kepada figur muda potensial yang berasal dari Ketua Pemuda Nahdatul Wathan (NW) Provinsi NTB, Syamsul Hadi, pembenahan yang dilakukan salah satunya adalah menginventarisir sejumlah potensi piutang pihak ketiga yang masih mengendap dan belum terbayarkan pada periode kepengurusan sebelumnya.

Salah satu hutang pihak ketiga yang masih mengendap dan belum terselesaikan sampai dengan saat sekarang ini adalah atas nama Mahally Fikri berupa pengambilan paving blok dan batako senilai Rp150 juta dan masih tersisa sebesar Rp45 juta.

“Saat sekarang ini saya tengah melakukan cross check terhadap hutang atas nama Mahally Fikri ini. Kenapa saya lakukan cross check?, karena dulu pihak ketiganya itu mengambil paving blok dan batako di GNE pada sekitar tahun 2016 lalu untuk dipasang di pesantrennya. Jadi pihak ketiganya yang tidak menyelesaikan pembayarannya kepada GNE. Karena ini data peninggalan nama, maka yang ditulis dalam faktur itu adalah nama pak Mahally, padahal seharusnya yang ditulis disitu semestinya nama pihak ketiga itu. Jadi wajar beliau tidak mengetahui adanya soalan ini,” jelas Syamsul Hadi kepada wartawan media ini, Jum’at 26 Juli 2019.

Saat sekarang ini pihaknya mengaku bagian penagihan GNE tengah melakukan proses penagihan atas tunggakan pembayaran ini agar perusahaan ini bisa mendapatkan modal usaha untuk melanjutkan produksi.

Pihaknya mengaku PT GNE saat sekarang ini tengah fokus untuk memproduksi produk paving blok dan batako yang memiliki kualitas dan kapasitas produksi yang tidak disupply oleh kalangan usaha masyarakat kecil.

“Seperti produksi paving blok dan batako dengan kapasitas K200 hingga K500 yang tidak diproduksi oleh usaha masyarakat lain di NTB dengan tingkat volume produksi mencapai angka ribuan. Dan produk ini memiliki pangsa pasar tersendiri di masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap dengan kekurangan modal yang dimiliki oleh PT GNE, Lembaga DPRD NTB dapat membahas Raperda tentang penyertaan modal untuk PT GNE agar PT GNE ini dapat kembali bergeliat melakukan produksi untuk mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terakhir GNE ini mendapatkan suntikan modalnya sekitar tahun 2015 dan paska itu tidak ada lagi penyertaan modalnya. Untuk APBD Perubahan 2019 ini saja kelihatannya masih kosong untuk penyertaan modal ke GNE,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi adanya soalan hutang paving blok dan batako di PT GNE yang turut melibatkan nama dirinya, TGH Mahally Fikri, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD NTB, membantah jika dirinya pernah mengambil material paving blok dan batako kepada GNE.

“Tidak pernah saya berhutang di GNE. Dan kalaupun didaftar mereka ada nama anggota Dewan yang berhutang di GNE, itulah bukti bobroknya manajemen dan administrasi GNE. Seingat saya, saya tidak pernah berhutang di GNE. Dan saya pernah komplain tidak pernah berhutang, lalu setelah itu tidak pernah muncul lagi cerita terkait soal itu. Kok sekarang dikatakan lagi saya masih berutang?. Ini kan aneh kawan,” ujar pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini.

Dikatakannya, kalau GNE mengatakan, pihaknya pernah meminta pemasangan paving blok dan batako di pesantren miliknya pada tahun 2016, menurutnya itu pernyataan yang keliru. “Karena Al-Kamal tidak pernah memasang paving pada tahun 2016. Coba check fakturnya siapa yang tandatangan?. Alamatnya Al-Kamal atau pihak lain?. Kalau bukan ke Al-Kamal dan bukan juga ke saya atau pun ke orang saya yang menandatanganinya, berarti nama saya yang dijual, entah oleh siapa,” ujarnya dengan nada curiga.

Pihaknya juga mengaku tidak pernah melakukan pembayaran satu sen pun kepada GNE terkait soal itu. “Karena memang, saya tidak pernah bertransaksi dengan GNE pada tahun 2016 maupun tahun 2017. Sekitar tahun 2019, baru saya pernah beli paving blok di GNE sekitar 300-an M2 dan saat itu saya bayar lunas setelah terima cukup barangnya. Itu pun saya beli bukan untuk dipasang di pesantren tapi untuk kediaman pribadi saya di sepan pasar hewan Merca,” timpalnya.

Persoalan ini terang saja menuai perhatian public, salah satunya Ketua Badko HMI Nusra, Rizal Mukhlis, sangat berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik agar tidak lagi menjadi polemic yang berkepanjangan.

“Ada baiknya semua pihak yang berkaitan dengan soal hutang piutang ini baik pengurus GNE yang lama, dan pihak rekanan itu dihadirkan semua untuk membuat masalah ini dapat menjadi terang benderang kembali dalam suasana kekeluargaan,” sarannya.

Pihaknya juga berharap agar kedepannya PT GNE tidak lagi memberikan pinjaman kepada orang per orang agar usaha yang dibangun PT GNE ini dapat lebih menghasilkan sesuatu manfaat untuk daerah.

“Sebab kalau public mengetahui bahwa di PT GNE bisa melakukan pinjaman barang dan hanya diberlakukan kepada orang-orang tertentu saja atau dengan membawa nama para elit, maka tentu masyarakat yang lainnya pun akan melakukan dan menuntut pemberlakuan yang sama. Oleh karenanya sebaiknya kebiasaan member pinjaman seperti ini harus segera dihentikan,” pungkasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update