-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Rencanakan Pembebasan Lahan 6,5 Ha untuk Kampus Vokasi Unram

Thursday, July 4, 2019 | Thursday, July 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-05T02:59:50Z
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, saat menghadiri rapat sosialisasi rencana pembebasan lahan untuk Kampus Vokasi Unram di Desa Sondosia Bolo Kabupaten Bima, Rabu (3/7).

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Rencana perluasan kampus Vokasi Unram yang dimulai pada tahun 2013 sampai sekarang telah membuahlan hasil yang positif yakni ditandai dengan telah disetujuinya oleh Kementerian Dikti Republik Indonesia dengan mengajukan syarat pemerintah daerah harus menyediakan lahan seluas 10 ha.

Hingga saat ini, lahan yang telah dibangun oleh Vokasi Unram baru tersedia sekitar 3,5 ha dan rencananya akan di bebaskan kembali oleh pemerintah daerah seluas 6,5 ha dimana lokasinya berada di belakang kampus vokasi. Rencana awalnya untuk perluasan ini akan dibebaskan lahan di desa Madawau Kecamatan Madapangga. Namun karena peraturan Dikti yang mengharuskan Kampus dalam satu kawasan, maka rencana perluasan dimatangkan di area belakang kampus saat ini di Desa Sondosia Kecamatan Bolo.

Hal itu terungkap saat dihelatnya sosialisasi perluasan kampus Vokasi Unram, Rabu kemarin (3/7) di kantor desa Sondosia yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor Camat Bolo, H. Gunawan, Kepala Desa Sondosia Jauhari Irfani, SP, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, di dampingi Kasubag Pertanahan Budiansani, ST.,perwakilan dari bagian aset BPPKAD dan perwakilan Bappeda, perwakilan dari kantor Badan Pertanahan Nasional serta seluruh warga yang mempunyai lahan di belakang kampus vokasi yang menjadi rencana perluasan.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sondosia, Jauhari mengaku secara pribadi dan sebagai masyarakat merespon positif dengan rencana pemerintah yang ingin mengembangkan kampus. Diakuinya, setelah Vokasi Unram di bangun akan jelas terjadi perubahan ekonomi dan sosial bagi masyarakat Sondosia sendiri. "Salah satu manfaatnya adalah asyarakat bisa mengembangkan bisnis kost dan rumah makan ataupun usaha lainnya," akunya.

Kepala Desa berharap masyakarat yang mempunyai lahan terkena dampak perluasan dapat bermusyawarah dengan pemerintah daerah mengenai besarnya nilai ganti rugi lahan mereka dengan nilai yang wajar.

Sementara itu, Drs. H. Masykur. MM, mengatakan bahwa proses pengadaan tanah atau pembebasan lahan oleh pemerintah daerah itu memiliki tahapan yakni pengukuran oleh kantor Badan Pertanahan Nasional selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah mengingat lahan yang dibebaskan yakni di atas 5 ha otomatis oleh aturan BPN yang menjadi leading sector pengadaan tanah.

Kemudian, kata dia, hasil pengukuran BPN nantinya akan di serahkan kepada pemerintah daerah untuk dilengkapi baik alas hak tanah dan bahan lainnya. "Selanjutnya pemerintah daerah akan menyerahkan bahan tersebut kepada tim apresial selaku kuasa penilai publik untuk di nilai besarnya nilai ganti rugi atas lahan tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, pembayaran nilai ganti rugi oleh pemerintah daerah terdiri dari ganti rugi tanah dengan besarnya nilai uang dan ganti rugi tanah dengan tanah, tergantung keinginan masyarakat yang mempunyai lahan tandasnya. (GA. Shandy*)
×
Berita Terbaru Update