-->

Notification

×

Iklan

Eks Terminal Haji Dimanfaatkan Menjadi BLK LN, Status Asset Masih Dibawah Dishub NTB

Wednesday, July 3, 2019 | Wednesday, July 03, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-03T01:26:24Z
Tampak Komisi IV DPRD NTB saat melakukan hearing dengan pihak Dishub NTB saat melakukan proses peninjauan gedung eks terminal haji di jalan By Pass BIL, Senin 01 Juli 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Gedung Terminal Haji atau Terminal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di jalan By Pass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp11 Milyar beberapa tahun lalu sejak Maret 2019 lalu telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri (LN).

Saat itu Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, secara langsung meresmikan gedung yang diduga keberadaannya tidak pernah dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan awalnya tersebut menjadi BLKLN Pos Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera.

Hanya saja, meski sudah dialihfungsikan pemanfaatannya menjadi BLK LN, namun ternyata keberadaan atau status bangunan tersebut ditengarai masih tercatat sebagai asset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB.



Komisi IV DPRD NTB pun pada hari Senin 01 Juli 2019 bersama dengan sejumlah OPD terkait turun langsung ke gedung eks terminal haji tersebut untuk meninjau langsung alih fungsi dan pemanfaatan gedung tersebut menjadi BLK LN.

“Hanya saja secara legal formal, pengalihfungsian gedung eks terminal haji itu menjadi BLK LN belum dilakukan. Sehingga dalam pandangan Komisi IV, gedung eks terminal haji itu masih berada dalam pengelolaan Dinas Perhubungan meski secara kenyataannya saat sekarang ini sudah difungsikan menjadi BLK LN melalui OPD Disnakertrans,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani, kepada sejumlah wartawan, Selasa 02 Juli 2019.

Secara regulative, menurutnya, pemanfaatan asset OPD lain oleh OPD lainnya tidak semestinya dilakukan jika tidak didukung oleh proses legal formalnya. “Mestinya tidak boleh, karena kalaupun terjadi sesuatu maka tanggungjawab pengelolaan gedung tersebut akan dibebankan kepada OPD yang secara legal bertanggungjawab atas pengelolaan gedung itu,” tegasnya.

Nurdin mengaku sangat menghargai upaya Pemprov NTB yang memanfaatkan bangunan-bangunan yang ditengarai terlantar untuk kemudian bisa berfungsi kembali. “Hal itu sangat kami hargai, akan tetapi akan lebih elok lagi ketika upaya pemanfaatan itu disertai dengan proses legalitas formal pengalihfungsiannya dengan mengeluarkannya dari daftar asset Dishub menjadi asset Disnakertrans,” ujarnya.

Pihaknya juga sangat berharap kepada Dinas Perhubungan agar dapat memberikan kajian terhadap dampak pengalihfungsian gedung yang pada awal dibangunnya tersebut diperuntukkan untuk Terminal Haji. “Kajian pada saat pembangunan awalnya itu seperti apa?. Dan kajian pada saat pengalihfungsiannya itu mana?. Sehingga kita nanti dapat mengetahui apa sesungguhnya dampak-dampak ketika dilakukannya proses pengalihfungsian ini,” pungkasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update