-->

Notification

×

Iklan

Perencanaan Target PKB 2018 Ikuti Trend Realisasi Penerimaan Semester I

Friday, June 21, 2019 | Friday, June 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-21T11:32:41Z
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB saat Penjabat Sekda NTB, H Iswandi, menyampaikan Jawaban Gubernur NTB atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Dewan Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Jum'at 21 Juni 2019 di Ruang Rapat Utama DPRD NTB.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengungkapkan menyangkut perencanaan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam APBD 2018 mengikuti trend realisasi penerimaan PKB sampai dengan semester I sebesar Rp166 Milyar lebih atau 43,41% dari target murni sebesar Rp382 Milyar lebih atau terjadi minus sebesar Rp25 Milyar lebih.

“Sehingga dilakukan rasionalisasi dengan menurunkan target PKB sebesar Rp.20 milyar. Kendati terjadi penurunan target, Pemda tetap melakukan upaya-upaya inovasi, terobosan-terobosan untuk mengoptimalkan capaian realisasi PKB,” jelas Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, melalui Penjabat Sekda NTB, H Iswandi, saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi PDI P pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at 21 Juni 2019.

Begitu pun terhadap penerimaan BBNKB yang mencapai 102%, pihaknya menjelaskan bahwa trend realisasi penerimaan BBNKB sampai dengan semester I adalah sebesar Rp172 milyar lebih atau 51,53% dari target murni Rp.334 milyar lebih atau surplus sebesar Rp5 milyar lebih.
“Berdasarkan trend realisasi tersebut maka target BBNKB pada APBD perubahan 2018 diproyeksikan meningkat sebesar Rp16 milyar lebih,” imbuhnya.

Iswandi juga membeberkan realisasi PBBKB per jenis bahan bakar minyak tahun 2018 dengan perincian Pertamax sebesar Rp. 23 milyar lebih atau 0,14%, pertamax turbo/plus sebesar Rp. 127 juta lebih  atau 0,06%, pertalite Rp. 28 milyar lebih atau  12,30%, pertamina dex sebesar Rp. 124 juta lebih atau 0,05%, dexlite Rp. 325juta lebih atau 0,14%, solar-bio solar sebesar Rp. 83 milyar lebih atau 36,22%, dan premium sebesar Rp. 94 milyar lebih atau 41,09%, sehingga total secara keseluruhannya mencapai Rp. 230 milyar lebih.

Pihaknya juga mengungkapkan terhadap tidak tercapainya target penerimaan pajak rokok, bahwa berdasarkan pengalaman tahun 2017, pajak rokok triwulan IV tahun 2016 ditransfer di awal tahun 2017.

“Sehingga Pemprov NTB memproyeksikan pajak rokok triwulan IV tahun 2017 akan ditransfer pada awal tahun 2018, yang pada kenyataannya ditransfer pada 31 desember 2017,” timpalnya.

Dan terhadap perencanaan penetapan target penerimaan retribusi daerah khususnya retribusi pemakaian kekayaan daerah, perijinan tertentu, tempat penginapan/pesanggrahan/villa dan asrama, pihaknya menjelaskan bahwa capaian penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang rendah sebagaian besar disebabkan dampak gempa bumi. Disatu sisi, penerimaan retribusi perizinan tertentu yang turun disebabkan adanya pengalihan kewenangan sesuai surat edaran menteri tenaga kerja yang mulai berlaku tahun 2018 dimana untuk izin mempekerjakan tenaga kerja asing harus melalui kementrian tenaga kerja.

“Penerimaan retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa tidak mencapai target juga disebabkan dampak bencana gempa bumi. Begitu pun terhadap penerimaan lain-lain PAD yang sah tidak mencapai target disebabkan potensi lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan, seperti penerimaan jasa giro dan pendapatan bunga akibat konversi PT. Bank NTB ke Syariah dan adanya Pilkada serta diberikannya insentif pajak daerah mengakibatkan target denda pajak tidak tercapai,” pungkasnya. (GA.211/215*).

Baca Juga Berita Terkait:
F PDIP Kritisi Bappenda NTB Soal Perencanaan Penerimaan PKB dan BBNKB
×
Berita Terbaru Update