-->

Notification

×

Iklan

Made Slamet Minta Kadisnak NTB Proaktif Bangun Komunikasi Dengan Kabupaten/Kota Se-NTB

Wednesday, June 26, 2019 | Wednesday, June 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-25T23:25:19Z
Anggota Komisi II DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Made Slamet.

Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTB diminta oleh anggota Komisi II DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Made Slamet, untuk lebih proaktif melakukan kajian dan membangun komunikasi  dengan pihak Dinas Peternakan Kabupaten dan Kota se-NTB terkait dengan kondisi peternakan di NTB.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media beberapa waktu lalu, puluhan anggota Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa dan DPC Persatuan Pedagang Peternak Hewan Nasional Indonesia (Pepehani) Kabupaten Sumbawa, meradang akibat adanya regulasi berkaitan dengan pembatasan pengeluaran sapi ke luar daerah yang membatasi syarat pengeluaran sapi ke luar daerah minimal harus memiliki berat 300 kilogram.

Regulasi pembatasan bobot sapi yang dikeluarkan ke luar daerah ini tertuang didalam Lampiran Pergub Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran Atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi NTB yang dikeluarkan sejak Gubernur H Lalu Serinata.

“Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTB harusnya lebih pro aktif membangun komunikasi dengan Dinas Peternakan yang ada di Kabupaten dan Kota se-NTB ini guna mengetahui lebih riel kondisi perkembangan peternakan yang ada di NTB. Berapa sih kuantitas riel dari populasi sapi yang ada di setiap Kabupaten dan Kota se-NTB ini?. Harus dilakukan evaluasi secara kontinu,” saran pria yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD NTB Periode 2019-2023 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Mataram ini kepada wartawan media ini, Selasa 25 Juni 2019.

Dengan melakukan evaluasi secara kontinu, menurutnya, Disnak Provinsi NTB akan memiliki data kongkrit terkait dengan keadaan riel populasi sapi yang ada di NTB, khususnya populasi sapi atau ternak yang ada di Pulau Sumbawa sebagaimana yang dikeluhkan oleh FPPK dan Pepehani Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu.

“Lahirnya Pergub 25 Tahun 2005 itu substansinya adalah bagaimana meletakkan pondasi agar NTB ini bisa menjadi daerah dengan potensi sejuta sapi. Makanya dalam regulasinya dilakukan pembatasan pembobotan berat sapi yang akan dikirim keluar daerah yakni minimal 300 kg. Nah kondisi saat sekarang tentu sudah mengalami perubahan dari kondisi tahun 2005 tersebut sehingga sangat diperlukan langkah proaktif dari Dinas Peternakan untuk menyajikan data kongkrit berkaitan dengan kuantitas populasi ternak saat sekarang. Ketika kondisi populasinya sudah semakin tinggi, maka tentu perlu kiranya dilakukan evaluasi terhadap pembatasan pembobotan sapi tersebut tapi tentu harus didasari dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian-pengkajian oleh Dinas terkait,” sarannya lagi.

Potensi beternak sapi atau pun kerbau, kedepannya diharapkannya dapat dijadikan suatu potensi industri bagi masyarakat untuk peningkatan kesejahteraannya. “Masyarakat bisa mendapatkan income atau pendapatan dari beternak sapi ini, jadi bukan hanya tujuannya menjadikan kuantitas sapi itu semakin banyak tapi juga harus dipikirkan juga bagaimana beternak sapi itu bisa mendatangkan kemanfaatan secara ekonomis bagi masyarakat,” harap Made Slamet.

Sementara soal peredaran daging beku atau daging import sebagaimana dipermasalahkan oleh FPPK dan Pepehani, pihaknya juga mengatakan langkah Pemkot Mataram dalam mengeluarkan rekomendasi menghadirkan daging beku untuk kebutuhan ratusan hotel dan restoran yang ada di Kota Mataram itu tidak boleh juga dipersalahkan.

“Langkah Pemkot dalam mengeluarkan rekomendasi itu tidak boleh disalahkan. Kalau tidak ingin ada impor daging di NTB, mestinya Pemerintah harus melakukan introspeksi diri dengan memperbaiki kualitas daging local yang ada di NTB. Mulai dari aspek bobot sapi hingga pada aspek higienitas dan sertifikasi halal. Padahal kita sudah memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) dengan segala perangkat yang ada disana. Tapi coba kita lihat kondisi riel kita saat sekarang, kondisi RPH kita sangat sepi dan hingga sekarang tidak ada perubahan dalam pengelolaannya,” pungkasnya. (GA.211*)

Baca Juga Berita Terkait:
Tak Bisa Jual Sapi Ke Luar Daerah, Peternak Sapi Pulau Sumbawa Adukan Nasibnya Ke Komisi II DPRD NTB
http://www.gardaasakota.com/2019/06/tak-bisa-jual-sapi-ke-luar-daerah.html
×
Berita Terbaru Update