-->

Notification

×

Iklan

Disorot Soal Asset Pemda dan Kontribusi, Ini Penjelasan PT AP1

Thursday, June 27, 2019 | Thursday, June 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-26T23:38:50Z

Foto Lombok Internasional Airport Sumber foto Angkasapura properti. 

Mataram, Garda Asakota.-

Pelepasan asset bergerak dan asset tidak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang ada di Bandara Internasional Lombok (BIL) saat sekarang ini mencuat kembali dan akan menjadi catatan khusus Komisi IV DPRD NTB diakhir perjalanan tugas dan fungsi Komisi IV DPRD NTB Periode 2014-2019.

Tidak hanya soal pelepasan asset yang dipersoalkan kembali, akan tetapi soalan menyangkut belum disetorkannya nilai kontribusi atas penyewaan sejumlah asset milik Pemprov NTB yang dikelola oleh PT Angkasa Pura itu pun juga terus dipertanyakan. Bahkan tidak hanya Politisi Udayana yang mempertanyakan soal kontribusi itu, salah satu peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, Jumi Jumiadi, juga ikut mempolemikkan terkait dengan soal kontribusi PT AP1 terhadap Pemprov NTB yang hingga kini belum disetorkan sama sekali.

“Dalam LHP BPK disebutkan bahwa Pemprov NTB telah melepas asset di BIL kepada PT AP1 senilai 106,67 M pada 14 Desember 2017 (Nilai ini berselisih 2,8 M dengan nilai saldo Investasi Non Permanen per Desember 2017 sebesar 109,49 M. Bahkan jauh dibawah nilai wajar hasil perhitungan akuntan public yang ditunjuk Pemda pada 2016 yaitu sebesar 114,63 M. Nilai penjualan itu sudah disetor ke kas daerah sehari setelahnya. Hanya saja soal divestasi atas asset non permanen yang dilakukan, PT AP1 belum pernah memberikan kontribusi tetap kepada Pemprov NTB atas pemakaian fasilitas tersebut selama beroperasi. Diperkirakan kerugian daerah atas tunggakan pembayaran oleh PT AP1 dari tahun 2012-2016 sekitar 41,51 M,” tegas peneliti Fitra NTB, Jumi Jumiadi, kepada wartawan media ini Rabu 26 Juni 2019.

Lantas terhadap munculnya kembali polemik soal pelepasan asset Pemda serta belum disetorkannya sejumlah nilai kontribusi kepada Pemda oleh PT AP1 ini, bagaimana tanggapan PT AP1?.

Direktur PT AP1, Adi Nugroho, kepada wartawan media ini mengungkapkan pada saat membangun BIL di Tanah Awuk Lombok Tengah, pada Tahun 1995, AP1 dan Pemprov NTB membebaskan tanah untuk percepatan proses pembangunan BIL.

Terkait dengan rencana pembangunan tersebut, Pemprov NTB berkeinginan untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas fisik BIL, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Nota Kesepahaman antara Gubernur NTB dengan AP1 Nomor 7 Tahun 2006; SP.62/TK.00.3/2006/DU tanggal 17 Oktober 2006 (selanjutnya disebut Nota Kesepahaman 2006), yang pada pokoknya bersepakat bahwa pihak Pemprov NTB bersedia berpartisipasi dalam bentuk pembangunan fasilitas fisik BIL dengan alokasi dana sebesar Rp110.000.000.000,00.,” jelas Adi Nugroho kepada wartawan media ini, Kamis 27 Juni 2019.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman 2006 tersebut, lanjutnya, selanjutnya ditindaklanjuti dalam suatu Perjanjian Kerjasama yang menerangkan bahwa Pemprov NTB berinvestasi di BIL  berupa pembangunan fasilitas fisik sisi udara di atas tanah milik AP1 dengan objek diantaranya berupa Apron, Taxiway, Helipad, dan Service road. dengan nilai sebesar Rp110.000.000.000,00 sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sebagian Fasilitas Fisik Sisi Udara Bandar Udara Internasional Lombok Baru di Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 415.43/001.A/2009 dan Nomor: 05/SP/HK.06.03/2009/PP-BIL pada tanggal 11 Agustus 2009 (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama 2009), yang didalamnya mengatur salah satunya mengenai Kontribusi Tetap (Pasal 10).

Berdasarkan usulan Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset tetap dengan cara Tukar Menukar/Ruislag tanah milik AP1 dengan tanah milik Pemprov NTB di BIL yang dimuat dalam Surat Noomor: AP.I.35/PL.07/2013/DU-B tanggal 2 Januari 2013, dan diterimanya tanggapan/persetujuan Dewan Komisaris AP1 atas usulan tersebut melalui Surat Nomor: 19/DK.AP.I/2013 tanggal 14 Februari 2013dan Surat Nomor: 50/DK.AP.I/2017 tanggal 14 Juli 2017, diketahui bahwa pada saat pembangunan BIL, AP1 telah memanfaatkan tanah milik Pemprov NTB seluas 74.803 muntuk pembangunan landasan bandara (runway).

“Sebaliknya, Pemprov NTB juga telah memanfaatkan tanah milik AP1 seluas 74.000 m2 untuk pembangunan beberapa fasilitas penunjang bandara. Fasilitas penunjang bandara tersebut diantaranya berbentuk Gedung VIP beserta lahan parkir;  Terminal Haji & TKI; dan Jalan, Intersection dan Saluran,” jelasnya.

Sehubungan dengan penggunaan tanah milik Pemprov NTB oleh AP1, demikian juga sebaliknya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Tukar Menukar/Ruislag terhadap aset tanah masing-masing, yang mana objek dalam Tukar Menukar/Ruislag tersebut diantaranya berupa Tanah milik AP1 yang dimanfaatkan oleh Pemprov NTB seluas 74.000 m2 peruntukannya adalah untuk Gedung VIP beserta lahan parkir seluas 5.800 m2 (Sertifikat HPL No. 101 tanggal 31 Maret 2015)Terminal Haji & TKI seluas 17.200 m2 (Sertifikat HPL No. 102 tanggal 31 Maret 2015); Jalan, Intersection dan Saluran seluas 51.000 m2 (Sertifikat HPL No. 103 tanggal 31 Maret 2015).

Sementara, Tanah milik Pemprov NTB yang dimanfaatkan oleh AP1 seluas 74.803 m2 terdiri dari 16 persil yang terletak dia airside untuk landasan bandara (runway) BIL (14 Sertifikat Hak Pakai tanggal 18 Oktober 2013 dan 2 Sertifikat Hak Pakai tanggal 14 April 2016).

Atas rencana Tukar Menukar/Ruislag tersebut, menurutnya, Kesepakatan Nilai Wajar Objek Tukar Menukar hasil penilaian dari masing-masing Tim Penilai telah disepakati oleh para pihak  sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Nilai Wajar Objek Tukar Menukar di Bandar Udara Internasional Lombok antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 900/255.a/BPKAD/2017 dan BA.137/PL.01/2017/GM.LOP tanggal 20 Februari 2017, yang dapat dijabarkan sebagai berikut, Aset Milik AP1Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan sesuai dengan Laporan No.: 585/LAP/0.0-KJPP/IX/16 tertanggal 22 Agustus 2016, dengan hasil Aset milik PT Angkasa Pura I (Persero) bernilai sebesar Rp 68.008.000.000,00 (Nilai Rp 919,027/m2).

Sementara Aset Milik Pemprov NTB; Penilaian aset dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB No.: 032-763 Tahun 2016 tertanggal 13 September 2016, dengan hasil Aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bernilai sebesar Rp 68.145.910.000,00 (Nilai Rp 911,005/m2).

Selisih Penilaian Aset yakni terdapat selisih luas antara tanah milik AP1 dengan tanah milik Pemprov NTB seluas 803 m2 dengan selisih nilai wajar sebesar Rp 137.910.000,00 yang akan dibayarkan oleh AP1 secara tunai kepada Pemprov NTB sebelum dilaksanakannya proses Tukar Menukar/Ruislag tanah oleh para pihak atau sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.

Pada 27 Oktober 2014 diterbitkan Surat Direktur Utama AP 1 kepada Gubernur NTB Nomor: AP.I.5425/HK.06.03/2014/PD-B, yang pada pokoknya berisi rencana AP1 untuk membeli aset milik Pemprov NTB (Objek Perjanjian Kerjasama 2009) dan hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur NTB  yang dimuat dalam Surat Nomor: 415/33/KESDA tanggal 8 Januari 2015. Akan tetapi, Pemprov NTB memberikan tambahan balasan melalui Surat Nomor: 021.1/256/UM-4/2015 tanggal 31 Agustus 2015, yang pada pokoknya berisikan permintaan Pemprov NTB agar AP1 dapat menindaklanjuti terlebih dahulu mengenai Perjanjian Pemberian Kontribusi Tetap” mendasarkan pada hasil penilaian dari DJKN Bali pada Oktober 2013 (dengan Nilai Perolehan sebesar Rp114.862.255.000,00) sebelum dilaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap rencana pembelian aset dimaksud.

Terkait isi Perjanjian Kerjasama 2009, pada prakteknya terdapat kendala dalam hal pelaksanaan klausul Pasal 10 mengenai Kontribusi Tetap atas pemanfaatan sebagian fasilitas fisik sisi udara Bandar Udara Internasional Lombok oleh AP1 kepada Pemprov NTB. Hal ini dikarenakan belum adanya perjanjian turunan dari Perjanjian Kerjasama 2009 yang mengatur lebih spesifik mengenai Kontribusi Tetap sesuai bunyi Pasal 10 ayat (2), namun telah diadakan Perjanjian Jual Beli tentang Divestasi Melalui Penjualan Secara Langsung Fasilitas Fisik Sisi Udara Bandar Udara Internasional Lombok Milik Pemprov NTB antara Pemprov NTB dengan AP1 No: 05 tanggal 14 Desember 2017 (selanjutnya disebut Perjanjian Jual Beli Divestasi 2017) dengan Nilai Wajar sebesar Rp106.673.035.000,00 yang dikenakan terhadap Objek Perjanjian Jual Beli Divestasi sebagai berikut: Apron 48.195 m2Taxiway 13.859,34 m2Helipad 450 m2 dan Service road 6897 m2.

Nilai Wajar sebesar Rp106.673.035.000,00 tersebut telah dibayarkan sekaligus oleh AP1 kepada Pemprov NTB yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Setoran Pembelian Divestasi oleh AP1 pada tanggal 14 Desember 2017. Di sisi lain, pihak Pemprov NTB juga menerbitkan Surat Pernyataan Sekretariat Pemprov NTB Nomor: 900/2326/BPKAD/2017 yang pada intinya menyatakan kesediaan untuk menghapusbukukan nilai investasi jangka panjang tertanggal 14 Desember 2017,” beber Adi.

Sementara, Alasan lain yang melatarbelakangi belum dibayarkannya Kontribusi Tetap oleh AP1 yaitu dikarenakan adanya perbedaan mengenai nilai appraisal sebagai berikut, Dari sisi Pemprov NTB, pada 20 September 2016 telah dilaksanakan penilaian oleh DJKN Bali dan Nusa Tenggara atas aset berupa apron, taxiway, helipad, dan service road, dengan Nilai Wajar sebesar Rp106.673.035.000,00. Kemudian disusul pada 16 November 2016 juga dilaksanakan penilaian oleh KJPP SAH & Rekan (KJPP yang ditunjuk oleh Pemprov NTB) atas aset yang sama dan menghasilkan dua hasil sebagai berikut, Nilai Wajar sebesar Rp114.635.000.000,00; dan Nilai Sewa yang dihitung sejak tahun 2012 s.d. 2016 sebesar Rp41.513.000.000,00 (perhitungan dengan metode pendekatan berupa pendekatan biaya/cost approach).

Sedangkan dari sisi AP1, pada 17 September 2018 telah dilaksanakan penilaian oleh KJPP Herman Meirizki & Rekan (KJPP yang ditunjuk oleh AP1) atas aset yang sama, yaitu berupa apron, taxiway, helipad, dan service road, dengan Nilai Investasi sebesar Rp14.380.000.000,00 (perhitungan dengan metode pendekatan berupa pendekatan pendapatan/income approach); Nilai Wajar sebesar Rp106.673.035.000,00 dan Nilai Sewa yang dihitung sejak tahun 2012 s.d. 2016 sebesar Rp41.513.100.000,00 tersebut di atas, dicantumkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 032-1106 Tahun 2016 tentang Hasil Penilaian Bangunan Sisi Fisik Bandara Milik Pemerintah Provinsi NTB yang Berada di Areal Bandar Udara Internasional Lombok.

“Akan tetapi, di dalam Surat Keputusan Gubernur NTB tersebut, perihal mengenai Kontribusi Tetap belum pernah dihitung oleh DJKN Bali dan Nusa Tenggara, mengingat nilai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTB tersebut adalah sebatas Nilai Wajar Penjualan dan Nilai Sewa, bukan Nilai Kontribusi Tetap,” tegasnya.

Diterbitkannya Keputusan Gubernur NTB Nomor: 032-78 Tahun 2017 tentang Tim Negosiasi Pemanfaatan dan Divestasi Bangunan Fisik Sisi Udara Bandar Udara Milik Pemprov NTB yang Berada di Areal Lombok International Airport. Tim tersebut diantaranya bertugas menyusun rencana dan program kerja, mengumpulkan dokumen, meneliti kelengkapan dokumen, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, melakukan negosisasi dengan AP1, menyiapkan rencana perjanjian, dan memberikan pertimbangan kepada pimpinan terkait pemberian Kontribusi Tetap dan Divestasi atas bangunan fisik sisi udara bandar udara milik Pemprov NTB.

Pada tanggal 26 Desember 2018, Wakil Gubernur NTB mengirimkan surat kepada Dirut AP1 Nomor:  030/302/BPKAD/2018 Melalui surat ini, Pemprov NTB untuk kesekian kalinya menagihkan kembali terkait percepatan pemberian Kontribusi Tetap yang mana hal ini secara langsung telah berdampak penundaan atas pelaksanaan Tukar Menukar/Ruislag tanah antara AP1 dan Pemprov NTB yang awalnya diagendakan untuk dilakukan penandatanganan Perjanjian Tukar Menukar pada bulan Desember 2018. Pemprov NTB berharap penyelesaian kontribusi tetap segera ditunaikan oleh AP1, dan memohon agar nantinya Tukar Menukar/Ruislag dan Kontribusi Tetap dapat dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan.

“Oleh karean hambatan tersebut, maka pelaksanaan Tukar Menukar/Ruislag pun menjadi ikut tertunda hingga kini,” pungkasnya. (GA. 211*).


Baca Juga Berita Terkait:
Komisi IV DPRD NTB Evaluasi Dugaan Kasus Pelepasan Asset BIL, Penjualan Saham PT NNT dan Dugaan Bancakan Anggaran Tahun Jamak

Ada Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus Penjualan Asset di BIL?, FITRA NTB Dukung Sikap Komisi IV
×
Berita Terbaru Update