-->

Notification

×

Iklan

Ada Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus Penjualan Asset di BIL?, FITRA NTB Dukung Sikap Komisi IV

Wednesday, June 26, 2019 | Wednesday, June 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-26T07:21:35Z
Peneliti FITRA NTB, Jumi Jumiadi.

Mataram, Garda Asakota.-

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi NTB mendukung langkah yang dilakukan oleh komisi IV DPRD NTB yang akan memberikan catatan akuntabilitas kinerja Komisi IV DPRD terhadap tiga permasalahan besar di NTB yang dianggap belum tuntas selama ini sebagai rekomendasi untuk terus dikawal oleh anggota dewan selanjutnya.

"Akan tetapi kalau kami melihat memang ada beberapa kasus yang semestinya itu sudah diselesaikan, misalnya kasus dugaan penjualan aset LIA, kasus itu menjadi salah satu temuan dalam LHP BPK terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah tahun 2017," kata peneliti Fitra NTB, Jumi Jumiadi, kepada wartawan media ini Rabu 26 Juni 2019.

Didalam LHP BPK tersebut, kata Jumi, disebutkan bahwa Pemprov NTB telah melepas asset di BIL kepada PT API senilai 106,67 M pada 14 Desember 2017 (Nilai ini berselisih 2,8 miliar dengan nilai saldo Investasi Non Permanen per Desember 2017 sebesar 109,49 miliar rupiah, bahkan jauh di bawah nilai wajar hasil perhitungan akuntan publik yang ditunjuk Pemda pada 2016, yaitu 114,63 miliar rupiah. Kemudian, lanjutnya, nilai penjualan sudah di setor ke kas daerah sehari setelahnya.

"Disebutkan juga bahwa sampai divestasi atas asset non permanen tersebut dilakukan, PT API belum pernah memberikan kontribusi tetap kepada Pemprov NTB atas pemakaian fasilitas tersebut selama beroperasi. Diperkirakan kerugian daerah atas tonggakan pembayaran oleh PT API dari tahun 2012-2016 sekitar 41,51 M. Ini kan menunjukkan lembeknya pengelolaan asset-asset daerah oleh pemerintah daerah, pun demikian pengawasan yang sangat lemah oleh para legislatif," sorot Jumi.

Dikatakannya, pada kasus-kasus lain seperti, penjualan saham daerah yang ada di PT Newmont, dan dugaan bancakan anggaran pada pekerjaan tahun jamak senilai Rp2,4 triliun, pihaknya juga mengaku sangat mendukung kasus ini untuk terus dikawal. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait:
Komisi IV DPRD NTB Evaluasi Dugaan Kasus Pelepasan Asset BIL, Penjualan Saham PT NNT dan Dugaan Bancakan Anggaran Tahun Jamak
http://www.gardaasakota.com/2019/06/komisi-iv-dprd-ntb-evaluasi-dugaan.html?m=1
×
Berita Terbaru Update