-->

Notification

×

Iklan

Sempat Diskorsing, KPU NTB Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Tuesday, May 7, 2019 | Tuesday, May 07, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-07T09:01:10Z
Jajaran Komisioner KPU NTB dan Sekretaris KPU NTB, Mars Anshori Wijaya, disalah satu momen pleno rekapitulasi suara Pemilu 17 April 2019, Selasa 07 Mei 2019, di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.

Mataram, Garda Asakota.- 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat hari ini Selasa, 07 Mei 2019, mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi NTB, di Hotel Lombok Raya Kota Mataram. 

Pleno terbuka rekapitulasi suara ini direncanakan akan digelar hingga Minggu 12 Mei 2019.

Meski pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi NTB tersebut sempat diskorsing pelaksanaannya atas permintaan Bawaslu NTB. Namun, sekitar pukul 14.00 wita, Selasa 07 Mei 2019, pleno rekapitulasi suara tersebut dapat dilangsungkan kembali.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua KPU NTB Suhardi Soud, mengatakan rekapitulasi suara untuk tingkat provinsi ini melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota di NTB, saksi calon presiden wakil presiden, saksi partai politik, saksi calon DPD dan saksi dari calon legislatif. Namun, lanjut Suhardi Soud setengah dari KPU kabupaten/kita masih ada yang belum tuntas melaksanakan rekapitulasi suaranya.

"Jadi rapat pleno ini tetap kita lakukan sembari menunggu proses KPU kabupaten/kota menyelesaikan rekapitulasinya," jelas Suhardi.

Dikatakannya, di Provinsi NTB, ada empat daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu itu, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

"Jadi setengah kabupaten kota sudah menyelesaikan, seperti Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Dompu," ujarnya disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi NTB.

Ia menyatakan, belum rampungnya proses rekapitulasi di empat kabupaten itu, karena proses penghitungan suara masih terus berlangsung. Sebab, menurut dia, jika melihat proses tahapan mestinya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota harus sudah selesai karena tinggal memfinalIsasi tahapan yang sudah ada di tingkat PPK atau kecamatan. 

Namun, pihaknya juga tidak bisa menghindari jika terjadi kendala di kabupaten/kota.
Meski demikian, lanjut Suhardi, bagi KPU kabupaten/kota yang belum menuntaskan proses rekapitulasi suara, pihaknya akan tetap menunggu sembari melanjutkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi NTB. Karena sesuai dengan tahapan rekapitulasi sudah dilakukan sejak 25 April sampai 12 Mei.

"Proses rekapitulasi akan terus berlangsung, sambil menunggu kabupaten/kota yang belum. Jadi tidak ada masalah, sambil yang lain menyelesaikan kita (KPU NTB, red) juga menyelesaikan," jelasnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019, merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pemilu di NTB.

"Rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah setengah dari KPU kabupaten/kota menyelesaikan tahapannya. Karena dari jadwal KPU 25 April sampai 12 Mei," ujarnya. (GA.211*)
×
Berita Terbaru Update