-->

Notification

×

Iklan

Korban Kelelahan Pemilu 17 April di NTB, Bertambah Jadi 6 Orang

Friday, May 3, 2019 | Friday, May 03, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-02T23:54:57Z
Foto saat proses rekapitulasi suara Pemilu 17 April 2019 di tingkat Kecamatan.

Mataram, Garda Asakota.-

Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lingkup Provinsi NTB yang meninggal diduga akibat mengalami kelelahan karena menjalankan tugas pada Pemilu 17 April 2019 bertambah menjadi enam (6) orang.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Mars Anshori Wijaya, hingga saat ini jumlah korban petugas KPPS yang meninggal dunia akibat diduga mengalami kelelahan dalam menjalankan tugas tersebut menjadi enam (6) orang. 

Adapun keenam orang tersebut yaitu Sanapiah Amin/50 tahun (Ketua KPPS 6 Jotang Beru Empang), meninggal pada tanggal 22/4/2019, diduga akibat sakit karena kelelahan tugas.

Yang kedua, adalah Suriansyah (anggota KPPS, Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, meninggal pada 24/4/2019 pukul 13.00 wita di rumahnya, akibat kelelahan menjalankan tugas.

Ketiga, Jupri (anggota KPPS, Desa Malaka Kec. Pemenang), meninggal pada 23/4/2019 pukul 13.30 wita di Puskesmas Pemenang, akibat sakit karena kelelahan pasca pencoblosan sampai proses penghitungan suara.

Keempat, Syamsuddin (anggota KPPS desa Langan Kec. Popok Kabupaten Sumbawa), akibat kelelahan setelah mengikuti Rapat Pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 18 April 2019, di bawa ke Puskesmas Kec. Lopok, setelah itu di rujuk ke RSUP di Mataram, Almarhum meninggal di Mataram tgl 28 April 2019  pukul 09.00 WITA.

Kelima, Yogi Andriawan (Ketua KPPS, TPS 9 dusun Baru kec.Alas).

"Dan Keenam adalah Miskaryadi (anggota TPS, Desa Batukute Kec. Narmada, Lombok Barat) meninggal tanggal 29 Maret 2019 pukul 06.00 WITA di Rumah sakit, kelelahan saat menjalankan tugas," terang Mars Anshori Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis 02 Mei 2019.

Menurut Mars Anshori Wijaya, terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas tersebut, KPU RI sedang melakukan proses administrasi keuangan di Pusat. 

"Untuk diketahui, bahwa Menteri Keuangan hanya menerbitkan batasan maksimal jumlah santunan, tanpa mengalokasikan tambahan anggaran kepada KPU. Artinya, pemberian santunan dilakukan oleh KPU RI dengan dana KPU sendiri. Dengan standar yang telah ditetapkan Menteri Keuangan tersebut, KPU sedang menyisir anggaran untuk mengalokasikannya kepada para penyelenggara yang mendapat musibah. Kita sama-sama berharap, semoga KPU RI bisa menyelesaikan ini sesegera mungkin," ujar Mars Anshori Wijaya.

Kepada keluarga ahli waris, pihaknya berharap bisa bersabar menunggu kebijakan dan turunnya dana dari pusat. "Jadi KPU RI akhirnya butuh waktu juga untuk menyisir anggaran mana yang bisa dipergunakan. Intinya kita berdoa semoga semuanya berjalan lancar dan cepat dan semoga, keluarga yang kena musibah diberi kesabaran dan ketabahan," pungkasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update