-->

Notification

×

Iklan

BPK RI Beri Opini WTP Dan 7 Rekomendasi Perbaikan Untuk Pemprov NTB

Thursday, May 23, 2019 | Thursday, May 23, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-23T12:53:54Z
Auditur Utama KN VI BPK RI, Dori Santosa, SE.,MM., dan Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, saat momentum penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov NTB TA 2018 saat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, Kamis 23 Mei 2019. (Foto: Humas Pemprov NTB).

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas keberhasilannya dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Keberhasilan Pemprov NTB meraih opini WTP ini, disampaikan oleh Auditur Utama KN VI BPK RI, Dori Santosa, SE.,MM., dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD NTB tentang Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB TA 2018, Kamis 23 Mei 2019, di Ruang Rapat Utama DPRD NTB dihadapan Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, Wakil Ketua I DPRD NTB, TGH Mahali Fikri, Wakil Ketua II DPRD NTB, Lalu Wirajaya, dan Wakil Ketua III DPRD NTB, H Abdul Hadi, serta dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta para Kepala OPD lingkup Pemprov NTB.

Opini WTP ini, menurut Dori Santosa, diberikan oleh BPK RI setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1) yakni pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria seperti kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kedua yakni kecukupan pengungkapan, ketiga yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keempat yakni efektifitas sistem pengendalian internal (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan kriteria diatas dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD NTB TA 2018 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Berdasarkan empat kriteria itu, maka BPK menyimpulkan bahwa Opini atas LKPD NTB TA 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegas Dori Santosa.

Pencapaian opini WTP ini adalah kedelapan kalinya bagi Pemprov NTB, menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas laporan keuangan agar tidak turun setelah mencapai WTP pertama kali untuk Laporan Keuangan berbasis akrual untuk TA 2015.

Namun demikian, berdasarkan pemaparannya, meski Pemprov NTB meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait SPI maupun ketidak patuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov NTB seperti pengelolaan rekening pada Pemprov NTB belum tertib; penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai; kesalahan klasifikasi penganggaran pada 15 OPD dan BLUD; penyelesaian enam paket pekerjaan pada dua OPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan; kekurangan volume realisasi pekerjaan atas 12 paket pekerjaan pada empat OPD; pemanfaatan aset tetap peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD tidak tertib; dan pelaksanaan kontrak produksi atas aset Pemprov NTB di Gili Trawangan tidak sesuai ketentuan.

“Atas seluruh temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp7,70 Milyar sampai dengan tanggal 20 Mei 2019, pada saat sebelum LHP terbit, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp3,53 Milyar. Penyetoran tersebut menunjukkan adanya komitmen dan kesungguhan dari Pemprov NTB dalam pengelolaan Keuangan Daerah,” imbuhnya.

Pihaknya berharap LHP BPK ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD NTB dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2019.

“LHP ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan danTanggungjawab Keuangan Negara, Pemprov NTB wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya juga mengungkapkan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan tersebut yang meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp4,94 Trilyun dari anggaran sebesar Rp5,36 triliun, Belanja dan transfer dengan realisasi senilai Rp5,24 triliun dari anggaran senilai Rp5,79 triliun, total aset senilai Rp12,52 triliun serta jumlah kewajiban dan ekuitas senilai Rp12,52 triliun.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2018 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan tahun 2018 dan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 1.428 rekomendasi senilai Rp97.158.331.586,04.- Dan dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti sebanyak 1.250 rekomendasi atau 87,54%, 135 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut atau sebanyak 9,45%; sebanyak 19 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau sebanyak 1,33%; serta sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. (GA. 211/215*)
×
Berita Terbaru Update