-->

Notification

×

Iklan

Pakar Hukum Unram Dukung Sikap Wakil Ketua Dewan, Cabut Izin Pasir Besi Lotim

Saturday, April 6, 2019 | Saturday, April 06, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-06T11:28:59Z
Foto Ilustrasi kegiatan tambang pasir besi sumber google

Mataran, Garda Asakota.-

Dosen Hukum S2 Universitas Mataram, Dr. L. Wira Pria Suhartana, SH.,MH., yang juga merupakan pakar hukum bisnis Unram, sangat mendukung sikap Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi SE.,MM., yang melakukan penolakan terhadap rencana eksploitasi tambang pasir besi di sepanjang kawasan pantai Labuhan Haji hingga ke pesisir Pantai Labuhan Lombok Lombok Timur.

"Mantap, lebih bagus lagi kalau sikap itu bukan hanya keinginan dalam menyalurkan aspirasi konstituennya. Tapi bagaimana juga sikap itu harus menjadi sikap atau keinginan partainya dan lembaga Dewan," kata Doktor Wira kepada wartawan media ini, Sabtu 06 April 2019.

Menurut pria yang juga Ketua Departemen Hukum Bisnis Unram ini, Lembaga Dewan bisa saja mendorong lahirnya kebijakan pencabutan izin eksploitasi yang telah dikeluarkan oleh Pemda Lotim. "Bisa saja izin itu dicabut kalau ternyata ada pelanggaran atau dampak yang berbahaya yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi itu," terang pria yang dikenal ramah ini.

Dan proses pembatalan izin itu menurutnya tidak terlalu rumit asalkan ada fakta kerugian atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi itu. 

"Dan yang berwenang membatalkan izin itu berdasarkan UU 30/2014 adalah Pejabat yang mengeluarkan izinnya atau instansi atasannya berdasarkan fakta kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan eksploitasi itu," tegas Lalu Wira.

Menurutnya, kalau pun di lapangan belum ada kegiatan eksploitasi, maka bisa saja hasil riset suatu lembaga yang konsen terhadap lingkungan dijadikan sebagai sebuah bahan rujukan. 

"Dari hasil riset atau kesimpulan lembaga yang konsen di lingkungan yang menyatakan bahwa potensi kerusakan lingkungan akan timbul jika kegiatan itu dilanjutkan dapat juga dijadikan sebagai landasan pencabutan," pungkasnya. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya:

Wakil Ketua DPRD NTB Minta Pemprov Tinjau Kembali Izin Eksploitasi Tambang Pasir Besi Lotim
http://www.gardaasakota.com/2019/04/wakil-ketua-dprd-ntb-minta-pemprov.html?m=1
×
Berita Terbaru Update