-->

Notification

×

Iklan

KPU NTB: Tersangkut Tipilu, Tiga Caleg Dicoret Dari DCT Pemilu 2019

Sunday, March 10, 2019 | Sunday, March 10, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-10T03:33:56Z
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, saat menggelar Rakor Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon Anggota DPR pada Pemilu tahun 2019 di kedai sucipto jalan Adi Sucipto Kota Mataram, Sabtu 9 Maret 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Meski penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif dan DPD telah dilakukan pada tanggal 20 September 2018 lalu, namun penetapan itu tidak secara serta merta membuat para Calon ini aman dan tidak dicoret dari daftar.  

Lantas, apa saja aspek yang bisa membuat seseorang tercoret dari DCT?. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud, salah satu hal yang membuat seseorang Caleg tercoret dari DCT selain Caleg tersebut meninggal dunia, juga karena adanya putusan Pengadilan yang inkrah berkaitan dengan tindak pidana pemilu (Tipilu).

"Berdasarkan data yang bisa kita rekap dari putusan pengadilan yang sudah inkrah berkaitan dengan tipilu yakni  yakni di Kabupaten Bima satu orang, Lombok Timur satu orang, dan satu lagi di Lombok Tengah. Dan juga ada berdasarkan sengketa proses yang terjadi di Bawaslu dan oleh KPU NTB telah mencoret tiga orang sekitar November-Desember 2019. Jadi ada di Nasdem satu, PKB satu, dan PBB satu, semuanya di Dapil Lombok Tengah NTB 7. Dan baru-baru ini juga ada di Kota Mataram, Caleg yang dicoret berdasarkan putusan Bawaslu Kota Mataram karena sampai sekarang masih terbukti sebagai Pegawai BUMN," ungkap Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, saat menggelar acara Rakor Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon Anggota DPR pada Pemilu tahun 2019 di kedai sucipto jalan Adi Sucipto Kota Mataram, Sabtu 9 Maret 2019.

Menurutnya, semua calon yang sudah ditetapkan kedalam DCT masih terancam pencoretan ketika mereka terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran Tipilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrah berdasar putusan pengadilan. 

"Begitu pun bisa dicoret karena adanya putusan Bawaslu soal syarat administrasi. Jadi baik itu putusan Pengadilan yang inkrah maupun Putusan Bawaslu, muaranya akan kembali kepada KPU untuk mengeksekusinya," tandas pria yang berasal dari Kabupaten Sumbawa ini. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update