-->

Notification

×

Iklan

Keutamaan Puasa Rajab 1440 H, Bisa Hapus Dosa 1 hingga 3 Tahun

Friday, March 8, 2019 | Friday, March 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-07T23:40:59Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Pada Jumat (8/3/2019), kalender hijriyah mulai memasuki bulan Rajab. Bulan Rajab menjadi salah satu bulan suci selain bulan Ramadhan. Rajab menjadi bulan di mana Rasulullah SAW mendapatkan perintah untuk menunaikan ibadah salat 5 waktu.

Oleh karena itulah, pada bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunah, salah satunya adalah Puasa Rajab. Puasa sunah ini bisa dilakukan sejak hari pertama bulan Rajab yang akan jatuh pada Jumat (8/3/2019).

Seperti dilansir TribunStyle.com dari Tebu Ireng Online, Kamis (7/3/2019), berikut keutamaan Puasa Rajab 1440 H. Puasa tanggal 1 Rajab sama dengan menghapus dosa 3 tahun. Soal hari, tidak ada ketentuan hari dalam melaksanakan Puasa Rajab. Akan tetapi, ulama menganjurkan untuk menunaikan puasa Rajab di 10 hari pertama.

Adapun pahala dari banyaknya hari puasa juga berbeda. Dalam sebuah hadits disebutkan pahala 1 hari puasa bagaikan 1 bulan puasa, 7 hari ditutupkan pintu neraka, 8 hari akan dibukakan pintu surga, dan 10 hari akan diijabah seluruh keinginannya. Dengan begitu, puasa Rajab dapat dilakukan sesuai kemampuan masing-masing.

Selain puasa, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak doa Rajab. Berikut adalah doa Rasulullah saat memasuki bulan Rajab:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.”

Adapun niat puasa di bulan Rajab adalah sebagai berikut:


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma ghadin fi syahri rojabi sunatan lillahi ta'alaa.

Hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan mengenai keutamaan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah):

"Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang."


Menurut as-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi. "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulanRajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu.

Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.

Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram.

Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan, telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim). (*)

×
Berita Terbaru Update