-->

Notification

×

Iklan

Ini Syarat Menjadi Imam Masjid Menurut Ketua DMI Kota Bima

Wednesday, March 20, 2019 | Wednesday, March 20, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-20T09:31:48Z
Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Bima l, Drs. H. Ramli Ahmad, M. AP.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Beberapa hari ini Pemkot Bima melalui Bagian Kesra menyelenggarakan kegiatan Bintek Imam Masjid Guru Ngaji dan Penyelenggara Jenazah di Aula SMAN 1 Kota Bima. Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Bima l, Drs. H. Ramli Ahmad, M.AP, mengapresiasi kegiatan tersebut.

Kepada Garda Asakota, Rabu siang (20/03) ia menjelaskan secara khusus tentang kriteria figur yang memenuhi syarat untuk menjadi seorang Imam Masjid. Secara Syariahnya yang paling utama tentunya adalah orang yang paling menguasai ilmu Al-Quran baik dari sisi hafalannya maupun maknanya. "Idealnya ya begitu apalagi untuk Masjid Agung (besar), kita harapkan mereka yang mengisi posisi Imam Masjid adalah mereka yang sudah Hafidz (Penghafal) Al-Quran," ungkap Uztadz Ramli, kepada wartawan, Rabu (20/3).

Tetapi kalau untuk standar menjadi Imam Masjid Jami' tingkat Kelurahan, kata dia, sekurang-kurangnya mereka hafal 1 juz atau hafal surah-surah tertentu. Selain itu, syarat menjadi Imam Masjid juga memiliki kemampuan terhadap Sunnah, menguasai hadist Rasulullah dan hal-lain tentang keilmuan untuk dapat membimbing di tengah-tengah masyarakat.

Terkait dengan prosedur pengangkatan Imam tentunya harus melalui musyawarah
agar unsur kebersamaan tetap dikedepankan karena ini menyangkut figur seseorang yang akan menjadi panutan contoh teladan bagi masyarakat selaku umat. "Sebab menjadi Imam Masjid itu bukan hanya sebagai Imam Sholat semata, melainkan juga akan menjadi figur yang mampu memanfaatkan Masjid sebagai tempat Ibadah, Dakwah dan Kegiatan Sosial," tegas mantan Qori Internasional ini.

Jadi dikatakannya bahwa untuk menjadi Imam Masjid itu harus benar-benar seseorang yang SDM-nya mumpuni yang diangkat pula oleh orang banyak melalui musyawarah walaupun hal-hal dari tataran keilmuan ada lembaga tertentu yang memang di berikan kewenangan menangani hal ini.

Ditanya apakah periodesasi Imam Masjid ada batas waktunya?. Mantan Kabag Kesra Setda Kota Bima menjelaskan bahwa mengenai hal tersebut sedang dibahas meski prinsipnya jika seseorang sudah diangkat jadi imam maka tidak ada batas waktunya. "Tetapi kan secara alamiahnya yang hidup pasti akan menemui ajalnya, orang sehat kan bisa sakit juga. Secara fisik masih kuat dan secara bacaan masuk kategori Hafidz maka periodesasinya tidak akan diberikan batas waktu akan tetap diberikan kepercayaan tersebut, hal hal seperti ini kedepan akan di pertimbangkan," ucapnya.

Kemudian lanjut H. Ramli, pengangkatan dan perekrutan Imam Masjid Kota Bima sekarang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Walikota Bima tentang pembentukan Tim Penata dan Pembina Kepengurusan dan Managemen Masjid se Kota Bima tahun 2019  dengan  SK. No.184.45/104/400/I/2019. Dengan SK tersebut pihaknya berlaku sebagai Tim yang di berikan kewenangan tentang segala hal yang berkaitan dengan kebijakan di Masjid baik tentang kepengurusan Masjid maupun Imam Bilal dan Marbot.

Tim tersebut terdiri dari unsur DMI sebagai Ketua, kemudian unsur MUI, Baznas, BWI, LPTQ karena semua unsur ini ada kaitannya dengan kegiatan kemasjidtan. "InsyaAllah dengan SK ini mulai Ramadhan nanti kita akan mewujudkan bagaimana peningkatan kegiatan Ibadah," pungkasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update