-->

Notification

×

Iklan

Disaksikan Kajati NTB, Walikota dan Bupati Bima Teken MoU Bantuan Hukum

Saturday, March 9, 2019 | Saturday, March 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-09T00:34:13Z



Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima serta Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan ini dituangkan dalam masing-masing nota kerjasama (MoU) yang ditandatangani oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus, SH.,M.Hum, dan Direktur Utama PD. Bank Perkreditan Rakyat NTB H. Hasanudin, H.AM, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Jum'at siang, 08 Maret 2019. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Arif, SH, MH.


Walikota Bima menyampaikan terimakasih atas jalinan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bima yang tertuang dalam Mou bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya MoU ini, jika Pemerintah Kota Bima dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan tata usaha negara, maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bima yang berfungsi sebagai pengacara negara.

"Fungsi kejaksaan itu selain sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai pengacara negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus atas nama negara atau pemerintah", jelas Walikota.

Walikota juga menghimbau kepada jajaran Pemerintah Kota Bima di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait masalah hukum yang kurang dipahami. "MoU ini sebagai payung hukum untuk semua OPD, untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila mempunyai permasalahan hukum. Saya yakin dan percaya keberadaan Kejaksaan Negeri Bima mampu menjadi mitra yang sejajar dengan pemerintah dalam menangani kasus perdata", ucap Walikota.

Sementara, Bupati Bima menegaskan bahwa latar belakang dilaksanakannya kegiatan seperti ini sebagai penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnaya dapat bertindak dalam bidang hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara memungkinkan timbulnya perkara  baik di dalam maupun di luar pengadilan sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten maupun Kota Bima. "Sehingga dengan adanya kesepahaman ini dalam rangka secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Bima," ungkapnya.

Ruang lingkup kerjasama ini, kata dia, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain  dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemerintah  baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau permohonan tertulis.

Selain itu, sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan karena masalah hukum terkadang hanya tahu kulitnya dan kejaksaan lebih mendalam. "MoU juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar  tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta  bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah," tegasnya.

Direktur PD BPR NTB juga menyampaikan terimakasih atas respon positif Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk bekerjasama melalui penandatanganan MoU bantuan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Dalam melakukan kegiatan usaha, PD BPR tentu menghadapi berbagai permasalahan, seperti kredit macet yang mempengaruhi kinerja BPR. Permasalahan seperti ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluar penyelesaiannya.

"Untuk itu, kami perlu menjalin kerjasama atau kemitraan dengan Kejaksaan Negeri sebagai pendamping atau kuasa hukum dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima menyambut baik kerjasama ini dan siap bersinergi memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB. "Adanya MoU ditambah dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), akan menjadi dasar atau acuan bagi kami dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masalah yang dihadapi pemerintah daerah dan BUMN/BUMD", kata Kajari. Pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bima dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update