-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu NTB: Jalur Tipilu Ada Dua, Temuan Bawaslu dan Laporan Masyarakat

Sunday, March 10, 2019 | Sunday, March 10, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-10T03:45:52Z
Komisoner Bawaslu NTB, Suhardi, saat menggelar Rakor Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon Anggota DPR pada Pemilu tahun 2019 di kedai sucipto jalan Adi Sucipto Kota Mataram, Sabtu 9 Maret 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Divisi Hukum dan data, Suhardi, menegaskan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu berhak mengeluarkan Putusan Administrasi terhadap pelanggaran-pelanggaran administrasi Pemilu dan putusan itu bisa berimplikasi terhadap kinerja KPU. 

"Pelanggaran tindak pidana Pemilu bisa dilakukan dengan dua jalur yakni berdasarkan temuan aktif pengawasan Bawaslu dan jalur kedua lewat laporan. Prosesnya nanti akan diplenokan lewat sentra Gakumdu yang didalamnya ada juga Unsur Kepolisian dan Kejaksaan," terang Suhardi, saat menghadiri Rakor Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon Anggota DPR pada Pemilu tahun 2019 di Kedai Sucipto Jalan Adi Sucipto Kota Mataram, Sabtu 9 Maret 2019.

Kenapa laporan tindak dugaan tipilu seringkali mandek di Bawaslu?. Bawaslu itu menurut Suhardi selalu mengambil sikap 100 persen ketika syarat formil dan materil suatu temuan atau laporan memenuhi unsur tipilunya.  Terhadap suatu laporan atau temuan yang memenuhi unsur serta syarat formil dan materilnya, maka Bawaslu akan meneruskan rekomendasi itu kepada Sentra Gakumdu. 

"Di Sentra Gakumdu nanti akan dilakukan pleno, kewenangan Bawaslu di sentra Gakumdu ini hanya sekitar 33,33 persen untuk mempengaruhi pleno putusan. Selebihnya ada di teman kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, Bawaslu tidak ingin membela diri dari cibiran publik bahwa Bawaslu itu mandul, kami juga merasa apa yang kami lakukan belumlah cukup karena ada pihak diluar kami yang juga ikut merekonstruksi kasus atau laporan tipilu ini dilanjutkan atau tidak ditingkat persidangan di Pengadilan," jelasnya.

Sehingga terkait dengan tindak lanjut ketika salah satu Caleg itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran tipilu yang berimplikasi pencoretan oleh KPU, lanjut Suhardi, sebenarnya teman-teman Caleg yang dicoret itu dapat mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu. 

"Idealnya seperti itu, namun karena putusan KPU itu lahir dikarenakan juga ada proses dimana didalamnya ada Bawaslu, maka oleh Bawaslu RI mengeluarkan suatu instruksi agar Bawaslu tidak meregister. Nah saat ini di NTB, gugatan sengketa terhadap putusan KPU tentang pencoretan itu tidak ada," imbuh Suhardi.

Dikatakannya, berdasarkan Perbawaslu sudah mengatur secara spesifik terkait dengan netralitas ASN, TNI dan Polri, karena berdasarkan UU 7/2017, ketiga institusi ini berpotensi melakukan pelanggaran. 

"Sehingga untuk itu Bawaslu juga sudah melakukan penindakan. Contoh kasus di level Kepala Dinas di Lombok Tengah yang mengkampanyekan istrinya seorang Caleg salah satu Parpol sudah ada putusan Pengadilan yang incracht," ungkapnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengharapkan partisipasi publik untuk mengawasi penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu. Karena semua penyelenggara itu berpotensi melakukan pelanggaran. 

"Saya contohkan ada anggota Bawaslu Provinsi yang dipecat karena melanggar kode etik seperti di Aceh. Kami juga bukan orang yang kebal hukum. Kalau masyarakat menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, kami minta juga dapat disampaikan kepada kami. Karena ada juga informasi yang disampaikan ke kami bahwa ada penyelenggara yang membangun deal-deal dengan kontestan pemilu. Ini masih informasi awal dan kami sedang melakukan penelusuran terkait dengan informasi ini dan kami sangat berharap partisipasi publik untuk melaporkan jika menemukan adanya hal seperti ini," tandasnya. (GA. 211*)

Baca Juga Berita Terkait :

KPU NTB: Tersangkut Tipilu, Tiga Caleg Dicoret Dari DCT Pemilu 2019
http://www.gardaasakota.com/2019/03/kpu-ntb-tersangkut-tipilu-tiga-caleg.html?m=1

×
Berita Terbaru Update